> >

ICW Minta KPK Tetapkan Aziz Syamsuddin Sebagai Tersangka Kalau .

Hukum | 23 April 2021, 17:19 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus suap Walikota Tanjungbalail. Salah satunya adalah penyidik KPK AKP Stepanus Robin Patujju, Kamis (22/4/2021). (Sumber: Tribunnews.com/Ilham)

Terkait perkara ini, ICW lebih lanjut berharap tidak ada pihak-pihak lain yang mengintervensi penanganan perkara ini.

Baik dalam internal KPK dari level pimpinan ataupun Deputi Penindakan.

“Maupun pihak eksternal sebab penegakan hukum harus berjalan independen terlebih ini dugaan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi dari Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial.

Di antaranya, penyidik KPK Stepanus Robin Patujju, Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, dan seorang pengacara Maskur Husain.

Baca Juga: ICW Minta Kasus Pemerasan Walikota Tanjung Balai Bukan Ditangani Penyidik KPK Berasal dari Polisi

Dalam perkara ini, Stepanus dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU