> >

Satgas: Mutasi Virus Corona Ditemukan Hampir di Seluruh Provinsi

Peristiwa | 23 April 2021, 09:42 WIB
Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito (Sumber: Dok. Humas BNPB)

"Sebagaimana yang sudah dijelaskan dalam surat edaran Satgas Nomor 8 Tahun 2021," ujarnya. 

Baca Juga: Wiku Adisasmito,  Dokter Hewan Penyambung Lidah  Satgas Covid-19

Wiku menjelaskan nantinya para pendatang dari luar negeri akan dilakukan sejumlah pemeriksaan di antaranya suhu tubuh, menunjukkan dokumen hasil negatif melalui tes swab PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.

Kemudian melakukan tes PCR ulang yang kedua dan menjalani karantina selama 5×24 jam dari waktu kedatangan WNI. Setelah itu kembali dilakukan PCR tes swab untuk kedua kalinya

"Perlu digarisbawahi bahwa selama proses penapisan dilakukan, jika terdapat pelaku perjalanan yang terdeteksi positif dari salah satu tes PCR ulang yang dilakukan, maka akan langsung dirujuk untuk perawatan segera di rumah sakit rujukan Covid-19 terdekat," kata Wiku. 

Meski pemerintah telah menyusun serangkaian mekanisme penapisan, Wiku tetap mengimbau WNI di luar negeri menunda kepulangan ke Indonesia dalam waktu dekat. 

"Diharapkan para WNI yang ada di luar negeri untuk bersikap bijak dalam memutuskan kembali ke Indonesia, khususnya di masa bulan Ramadhan dan periode Idul Fitri ini," tegas Wiku.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU