> >

Nekat Melakukan Perjalan Udara di Masa Pengetatan Mudik? Anda Perlu Mempersiapkan Dokumen Ini

Update corona | 23 April 2021, 09:16 WIB
Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito (Sumber: Dok. Humas BNPB)

Khusus pelaku perjalanan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu, surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
 

Penulis : Hedi Basri Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU