Nekat Melakukan Perjalan Udara di Masa Pengetatan Mudik? Anda Perlu Mempersiapkan Dokumen Ini
Update corona | 23 April 2021, 09:16 WIBKhusus pelaku perjalanan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Selain itu, surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Penulis : Hedi Basri Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV