> >

Ini Ketentuan Pelaku Perjalanan di Masa Perpanjangan Larangan Mudik Lebaran 2021

Politik | 22 April 2021, 16:46 WIB
Petugas melakukan pemeriksaan pada mudik H-1 Lebaran di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (23/5/2020). (Sumber: KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk memperpanjang larangan mudik Hari Raya Idul Fitri pada H-14 dan H+7 Idul Fitri 1442 H atau muai dari tanggal 22 April hingga 24 Mei 2021. 

Larangan mudik lebaran 2021 ini tertuang dalam Addendum SE Satgas Nomor 13 Tahun 2021 yang ditandatangani Ketua Satgas Covid -19 Doni Monardo pada 21 April 2021.

Dalam Addendum dijelaskan latar belakang keputusan tersebut berdasarkan hasil survei yang dilakukan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan pasca-penetapan peniadaan mudik selama masa lebaran 2021.

Baca Juga: Pemerintah Perpanjang Masa Larangan Mudik, 22 April - 24 Mei 2021

Survei Kemenhub itu menyatakan masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan Peraturan Peniadaan Mudik Idul Fitri.

"Tujuan Addendum Surat Edaran ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antar daerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan," demikian petikan Adendum tersebut.

Addendum ini juga menjelaskan mengenai syarat yang harus dipenuhi pelaku perjalanan dengan transportasi udara, laut, dan darat di tanggal yang telah ditentukan.

Berikut ketentuan pelaku perjalanan yang tertuang dalam Addendum SE Satgas Nomor 13 Tahun 2021.

Baca Juga: Kemenhub Larang Seluruh Moda Transportasi untuk Mudik

1. Pelaku perjalanan transportasi Udara, transportasi laut serta penyeberangan diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19, serta mengisi e-HAC Indonesia.

"Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah," jelas petikan Addendum SE Satgas 13/2021.

2. Pelaku perjalanan kereta api antar kota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19, tanpa diwajibkan mengisi e-HAC.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU