Simak Titik Lokasi Penyekatan di Tol Trans-Sumatera 6-17 Mei
Kompas update | 22 April 2021, 14:28 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Jalan Tol Trans-Sumatera akan mengalami penyekatan di sejumlah titik mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021.
“Penyekatan di dua ruas jalan tol tersebut akan kami laksanakan mulai 6 hingga 17 Mei 2021," jelas Direktur Operasi III Hutama, Karya Koentjoro dalam siaran pers, Rabu (22/4/2021).
Selaku pengelola, PT Hutama Karya (Persero) akan melakukan operasi penyekatan di Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter) dan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka).
Baca Juga: Asosiasi Tol Prediksi Jalan Tol di Wilayah Aglomerasi Ramai saat Lebaran
Melansir dari Kompas.com, pada Tol Bakter ada tujuh titik lokasi penyekatan mulai dari Exit Tol Kalianda, Sidomulyo, Kotabaru, Natar, Rest Area KM 20 B, KM 50 A, hinggaKM 87 B.
Sedangkan di Tol Terpeka, terdapat dua titik lokasi yang akan menjadi pos penyekatan, yaitu di KM 240 (Simpang Pematang) dan KM 229 (Kayu Agung).
Bagi pengguna jalan tol, dalam operasi penyekatan ini, mesti menunjukan surat keterangan negatif Covid-19 berbasis antigen atau polymerase chain reaction (PCR).
Baca Juga: PT. Jasa Marga Mulai Siapkan Titik Penyekatan Mudik di Jalan Tol
Apabila tidak dapat menunjukan surat keterangan tersebut, maka tidak akan diizinkan untuk melanjutkan perjalanan dan akan dimita untuk putar balik menuju ke daerah asal.
Tak hanya itu, Hutama Karya pun telah memberikan fasilitas tes rapid antigen gratis di Tol Bakter, Tol Terpeka, dan Tol Pekanbaru-Dumai (Permai).
Fasilitas tes di Tol Permai dilaksanakan di Kantor Gerbang Tol (GT) Dumai dengan berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
Baca Juga: Hutama Karya Rutin Perbaiki Tol Trans-Sumatera Demi Pastikan Keamanan Jelang Ramadhan
Sama halnya dengan di Tol Permai, fasilitas tes tersebut di Tol Bakter dan Terpeka juga akan dilakukan di Kantor GT, tepatnya di Exit Tol Gunung Sugih.
Pada lokasi tersebut, Hutama Karya tidak hanya berkoordinasi dengan pihak kepolisian, namun juga Dinas Perhubungan (Dishub) serta Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lampung Tengah dan Kabupaten Mesuji.
Baca Juga: BPJT Pastikan Tol Trans-Jawa di Jatim Aman Dilintasi Setelah Gempa Malang
Upaya ini dilakukan dalam rangka menekan angka penyebaran Covid-19 sekaligus mengantisipasi lonjakan lalu lintas (lalin) menyusul adanya larangan mudik oleh Pemerintah.
"Hutama Karya mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol," tutup Koentjoro.
Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV