> >

Sidang Lanjutan Kasus Kerumunan, Saksi Sebut Rizieq Ajak Ulama Hadiri Pernikahan Putrinya

Hukum | 22 April 2021, 13:21 WIB
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur melanjutkan sidang kasus kerumunan yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor dengan terdakwa Rizieq pada hari ini, Senin (19/4/2021). (Sumber: KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD)

Budi mengakui ajakan Rizieq tersebut tidak ia dengar secara langsung karena ia tengah berada dalam tenda pengamanan yang lokasinya cukup jauh dari lokasi acara. 

Namun, Budi meyakini suara yang ia dengar melalui pengeras suara itu merupakan suara Rizieq. 

"Jadi kami mendengar dari pengeras suara, tapi kami mengetahui suara itu suara Pak Habib Rizieq Shihab," kata Budi.

Dalam kasus ini, Rizieq didakwa menghasut masyarakat untuk hadir dalam acara peringatan Maulid Nabi dan pernikahan putrinya di Petamburan, pada 14 November 2020. 

Menurut Jaksa, hasutan itu disampaikan Rizieq saat berceramah dalam peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, di Jalan Tebet Utara 2B, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (13/11/2020). 

Padahal, Rizieq mengetahui bahwa wilayah DKI Jakarta sedang diterapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) saat itu. 

"Terdakwa melakukan ceramah di atas panggung dan pada akhir ceramahnya menghasut masyarakat untuk menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus acara pernikahan putrinya di Petamburan sekalipun terdakwa mengetahui dan menyadarai bahwa wilayah DKI Jakarta sedang dalam kondisi pandemi dan sedang diberlakukan PSBB," ujar jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).

Jaksa menyebut Rizieq mengulang kata-kata hasutan itu sebanyak tiga kali. 

Baca Juga: Sidang Kasus Tes Swab RS Ummi, Rizieq Shihab Interupsi Tak Terima Dituding Keluyuran

Hasutan Rizieq itu direspons positif oleh masyarakat yang hadir dalam acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Tebet.

Jaksa berpandangan hasutan yang dilontarkan Rizieq merupakan perbuatan pidana yang bertentangan dengan penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah. 

Selain Rizieq, ada lima terdakwa lain dalam perkara ini yaitu Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.

 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU