> >

Persempit Ruang Pelarian, Bareskrim Pertimbangkan Tidak Cabut Paspor Jozeph Paul Zhang

Hukum | 22 April 2021, 10:47 WIB
Tangkapan layar Jozeph Paul Zhang dalam tayangan YouTube Hagios Europe (Sumber: Hagios Europe via Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Jozeph Paul Zhang, seorang YouTuber yang sudah tetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama dan menganggap dirinya sebagai nabi ke-26 masih dalam pencarian pihak kepolisian.

Polisi pun mempertimbangkan untuk tidak mencabut paspor Jozeph Paul Zhang guna mempersempit ruang pelarian pria tersebut.

Hal ini seperti yang disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto yang mengatakan pencabutan paspor justru disebut dapat membuat Jozeph Paul Zhang bakal berstatus tanpa negara alias stateless.

Baca Juga: Shindy Paul Soerjomeoljono, Nama Asli Jozeph Paul Zhang, Pria yang Mengaku Nabi ke-26

Jika ini terjadi maka justru akan membuat Jozeph menjadi mudah bepergian dalam pelariannya saat ini.

“Keputusan untuk tidak mencabut paspor WNI Jozeph setelah kami berkoordinasi dengan Imigrasi Selasa (20/4/2021) malam lalu. Kalau dia menjadi stateless-kan malah bisa ke mana-mana. Biar aja dulu,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/4/2021).

Di sisi lain, jenderal bintang tiga asal Blora, Jawa Tengah itu menyebut pihaknya juga masih tengah mengajukan red notice Jozeph Paul Zhang ke Sekretariat NCB Indonesia di Kantor Pusat Interpol, Lyon, Perancis.

"Kemarin dari hasil rapat imigrasi dengan berbagai pertimbangan tetap kita upayakan mengajukan red notice ke Interpol. Nanti di Lyon akan dibahas apakah bisa masuk red notice atau tidak," jelas dia.

Baca Juga: Sekum PP Muhammadiyah Sebut Pemeriksaan Kejiwaan Perlu Dilakukan Terhadap Jozeph Paul Zhang

Dijelaskan Agus, penerbitan red notice tersebut bertujuan agar ruang gerak Jozeph Paul Zhang tertutup. Pasalnya, dia bakal ditolak untuk bepergian ke negara manapun.

Penulis : Gading Persada Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU