Permohonan "Justice Colaborator" Suharjito Terdakwa Suap Izin Lobster, Dikabulkan Hakim
Hukum | 22 April 2021, 10:29 WIBBaca Juga: Didakwa Terima Suap Rp 25,7 M Kasus Benih Lobster, Edhy Prabowo: Saya Tidak Bersalah
Dalam pertimbangan putusannya, hakim melihat hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal memberatkan, Suharjito dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sedangkan pertimbangan yang meringankan putusan, Suharjito belum pernah dipidana.
Ia juga menjadi tulang punggung keluarga serta kooperatif sekaligus berterus terang selama persidangan.
Hal lain yang meringankan, Suharjito menjadi gantungan hidup bagi 1.250 karyawan PT DPPP.
Seperti diketahui, Suharjito merupakan terdakwa dalam kasus suap izin ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Baca Juga: Edhy Prabowo Didakwa Terima Suap Rp 25,7 Miliar dalam Kasus Ekspor Benih Lobster
Dalam perkara ini, Suharjito divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.
Suharjito terbukti secara sah memberi suap terkait izin ekspor benih lobster sebesar Rp 2,146 miliar, dengan rincian 103 ribu dollar AS atau setara Rp 1,44 miliar dan Rp 706.055.440 kepada mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Penulis : Hedi Basri Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV