Anak DPRD Bekasi Perkosa Remaja, Pelaku Iming-Imingi Pekerjaan, Malah Sekap dan Jual Korban
Kriminal | 22 April 2021, 06:05 WIBBEKASI, KOMPAS.TV - Fakta baru kasus pemerkosaan remaja oleh anak Anggota DPRD Kota Bekasi kembali terungkap. Pelaku berinisial AT (21) berpotensi terjerat pasal berlapis.
Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan, polisi mesti menyelidiki dugaan penculikan oleh pelaku pada korban.
“Saya melihat potensi pasal berlapis yang dapat menjerat pelaku, antara lain (kasus) dugaan perkosaan, dugaan penganiayaan, dugaan penyekapan, dugaan perdagangan untuk dilacurkan,” terang Poengky, Rabu (21/4/2021), ditakik dari Kompas.com.
Baca Juga: Remaja Korban Pemerkosaan Anak Anggota DPRD Bekasi Juga Dipaksa Pelaku Layani 5 Orang Sehari
Poengky mengatakan, penyelidikan polisi bakal menentukan pasal apa saja yang pelaku langgar dalam kasus ini.
“Kesemuanya menyangkut anak, melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak sehingga ancaman hukuman pidananya berat dengan disertai denda yang berat pula, berkisar 5 hingga 15 tahun dan denda maksimum Rp 5 miliar," kata Poengky.
Sampai saat ini, polisi belum menangkap terduga pelaku, walau telah mengetahui identitasnya.
Penelusuran KompasTV, inisial orang tua pelaku yang beredar di kalangan awak media merujuk pada Ibnu Hajar Tanjung.
Ibnu Hajar adalah politisi Gerindra. Salah seorang anak Ibnu Hajar bernama Amri Tanjung.
Kasus ini pertama terungkap dari laporan keluarga remaja itu ke Polres Metro Bekasi Kota terkait dugaan kekerasan seksual.
Baca Juga: Anak Anggota DPRD Bekasi yang Perkosa Anak SMP Ternyata Menyekap dan Menjualnya Seharga Rp400.000
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota, Senin (12/4/2021).
LF, ibu remaja berusia 15 tahun itu membenarkan bahwa terduga pelaku adalah anak seorang Anggota DPRD Kota Bekasi.
“Jadi gini, anak saya kan berpacaran sama pelaku ada kurang lebih sembilan bulan,” ujar LF.
Saat berpacaran ini, korban kerap jarang pulang ke rumah. Ternyata, AT kerap melakukan kekerasan selama menjalani hubungan itu dengan pacarnya yang berumur 6 tahun lebih muda.
Keluarga korban baru mengetahui perilaku AT belakangan dan berniat melaporkan tindak kekerasannya pada polisi.
Namun, korban kemudian mengaku pelaku AT juga memaksa agar mau bersetubuh.
Baca Juga: Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Anjing dan Remaja di Bawah Umur, Dokter Hewan Ini Ditangkap
"Pertama tindak kekerasan, lalu pemaksaan untuk bersetubuh, karena anak saya awalnya menolak tidak mau diajak berhubungan intim," beber LF.
Saat keluarga korban melapor polisi, LF mendapat pesan-pesan ancaman dari terduga pelaku:
Belakangan, remaja perempuan itu mengakui bahwa ia juga menjadi korban prostitusi, penculikan dan perdagangan anak.
Hal ini terungkap setelah Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi memberikan pendampingan psikososial terhadap korban.
“Ini berdasarkan pengakuan dari korban gitu. Korban mengaku dalam sehari bisa 4 sampai 5 kali melayani orang," kata Komisioner KPAD Bekasi Novrian, Senin (19/4/2021), dilansir dari Tribun Jakarta.
Menurut Novrian, korban awalnya menerima iming-iming dari pelaku akan mendapat pekerjaan.
“Korban awalnya diiming-imingi kerjaan untuk menjadi pekerja di (toko) pisang goreng. Agar mempermudah kerjaan, korban diminta tinggal di kosan," tutur Novrian.
Baca Juga: Urgensi RUU PKS untuk Pemulihan Korban - Darurat Kekerasan Terhadap Perempuan - BERKAS KOMPAS (3)
Namun, pelaku lalu mengaku sudah ada orang yang bekerja di toko tersebut.
"Dari situ korban diduga diperkosa, kemudian baru dilakukan itu (dijual)," kata Novrian.
Terduga pelaku menjual korban kepada pria hidung belang melalui aplikasi media sosial MiChat. AT juga menyekap korban dan memaksanya melayani 4-5 orang setiap hari.
“Untuk tarifnya itu Rp 400.000. Dari pengakuan korban, semua uang dipegang oleh terduga pelaku,” ucap Novrian.
Akibatnya, korban pun menderita penyakit kelamin. Ibu korban menuturkan, korban sering merintih kesakitan dan mengalami pendarahan.
“Jadi ada benjolan, sering berdarah. (Efeknya) gatal dan nyeri. Mohon doanya operasi kemarin lancar dan kasusnya cepat selesai," beber LF.
LF juga mengaku bahwa keluarga terduga pelaku sempat menawarkan bantuan biaya pengobatan untuk operasi putrinya.
Baca Juga: RUU PKS Ditarik dari Prolegnas Prioritas, Komnas Perempuan: DPR Tak Komitmen Beri Keadilan Korban
"Saya pernah berkoordinasi dengan keluarga, bahwa dari keluarga pelaku menawarkan pengobatan," ujar LF.
Akan tetapi, LF dan keluarga menolak tawaran tersebut karena khawatir bantuan itu akan mengganggu proses hukum kasus dugaan pemerkosaan anaknya.
"Dari pihak saya tidak mau ada perdamaian karena sudah sering kali terjadi," tegas LF.
Penulis : Ahmad-Zuhad
Sumber : Kompas TV