Kapolri Tekankan Anak Buahnya Larangan Mudik Harus Sesuai Asas Salus Populi Suprema Lex Esto
Sosial | 21 April 2021, 19:06 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyoroti persiapan larangan mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri 2021.
Dia menekankan bahwa pemberlakuan larangan mudik lebaran ini akan dilakukan sesuai asas Salus Populi Suprema Lex Esto atau keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.
"Keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi atau Salus Supreme Lex Esto," kata Sigit dalam Rapat Koordinasi (Rakor) lintas sektoral kesiapan menghadapi Idul Fitri 1442 Hijriah atau 2021 di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (21/4/2021).
Adapun pada rakor tersebut turut dihadiri oleh Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto serta beberapa menteri dan jajaran Kapolda yang mengikuti secara virtual.
Baca Juga: Mudik Dilarang, Muhadjir Sebut Tempat Wisata Lokal Dibuka untuk Kendalikan Covid-19
Lebih lanjut, Sigit menjelaskan, asas tersebut menjadi dasar nantinya untuk aparat kepolisian dalam melakukan pelarangan terhadap masyarakat melakukan mudik Lebaran.
Menurut Sigit, kebijakan pelarangan mudik yang dikeluarkan pemerintah dan akan diimplementasikan oleh Polri serta lintas sektoral, lantaran untuk menekan laju penambahan angka virus corona atau Covid-19.
Dengan adanya pelarangan mudik, maka hal itu sesuai dengan semangat asas Salus Populi Suprema Lex Esto. Sebab melakukan upaya untuk menyelamatkan orang banyak dari penyebaran virus corona.
"Polri akan gelar operasi keselamatan dari 12 hingga 25 Mei atau selama 14 hari, untuk memberikan edukasi tidak melaksanakan mudik karena angka Covid-19 yang masih tinggi," ujar Sigit.
Baca Juga: Organda Jateng Harap Larangan Mudik Dipertimbangkan
Tingkatkan Kamtibmas
Penulis : Fadhilah Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV