Sidang Perdana Mantan Mensos Juliari: Pengacara Pertanyakan Pemberi Suap yang Selamat Dari Dakwaan
Hukum | 21 April 2021, 15:53 WIBBaca Juga: Pengacara: KPK Tak Jelas Soal Tuduhan Juliari Batubara Terima Uang Rp 29 miliar
Kalaupun itu masuk dalam kategori suap pasif, kata dia, maka juga harus jelas siapa pemberinya karena tindakan suap merupakan delik berpasangan.
“Kami katakan demikian karena sependek pengetahun kami delik suap itu adalah delik berpasangan, ada pemberi dan ada penerima. Dan Klien kami didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor. Tetapi belum ada yang didakwa sebagai pemberi uang sebesar Rp29.252.000.000,00,” ujar Maqdir.
Karena itu, Maqdir meminta perhatian khusus dari majelis hakim terhadap jumlah uang yang disebutkan dalam surat dakwaan telah diterima oleh Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.
Penulis : Tussie Ayu Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV