Pengacara: KPK Tak Jelas Soal Tuduhan Juliari Batubara Terima Uang Rp 29 miliar
Hukum | 21 April 2021, 14:08 WIBBaca Juga: KPK Nyatakan Berkas Perkara P21, Juliari Batubara Ditahan Selama 20 Hari ke Depan
“Tidak ada dalam surat dakwaan yang tegas betul dikatakan uang itu sebagai uang suap,” paparnya.
Jaksa Penuntut Umum KPK dalam sidang tersebut mendakwa Juliari menerima uang dari vendor pengadaan bansos Covid 19 mencapai Rp 32 milyar.
Jaksa merinci, Juliari menerima uang dari konsultan hukum Harry Sidabuke sebesar Rp1,28 miliar. Kemudian dari PT Tiga Pilar Agro Utama Ardian Iskandar sejumah Rp1,95 miliar. Uang itu diterima Juliari melalui dua orang pejabat pembuat komitmen (PPK) di kemensos yaitu Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
Para pemberi juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.Sementara Matehus dan Adi Wahyono kasusnya juga telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk disidangkan sebagai terdakwa.
Selain itu ada juga uang dari rekanan penyedia bansos Covid 19 yang jika ditotal senilai Rp29 miliar rupiah. Uang inilah yang kemudian dipertanyakan oleh kuasa hukum Juliari Batubara karena jaksa KPK dinilai tidak menjelaskan peruntukannya.
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV