> >

Polisi Sita 14 Mobil Bos EDC Cash yang Iming-Imingi Korban Uang Dinar Digital

Kriminal | 20 April 2021, 19:36 WIB
CEO EDCCash Indonesia Abdulrahman Yusuf (tengah) berbincang dalam acara perayaan HUT EDC Blockchain with EDCCash Indonesia di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Minggu (1/9/2019). Abdulrahman menjadi tersangka penipuan, penggelapan dan tindak pencucian uang. (Sumber: TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri menetapkan CEO E-Dinar Coin (EDC) Cash, Abdulrahman Yusuf sebagai tersangka kasus penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama 5 anak buahnya.

Mereka ditangkap dan ditahan oleh polisi berdasarkan laporan bernomor LP/135/2021/Bareskrim tanggal 22 Maret 2021.

Laporan tersebut berdasarkan aduan para korban investasi EDC Cash.

"Jadi enam orang (tersangka), termasuk CEO-nya itu ditahan. Ditangkap kemarin," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/4/2021).

Baca Juga: Ingin Kurangi dan Blokir SMS Spam Pinjaman dan Penipuan Hadiah? Coba Ikuti Tips Ini!

Polisi telah menggeledah rumah Abdulrahman dan menyita 14 kendaraan roda empat, serta sejumlah uang tunai rupiah dan mata uang asing.

Dalam penggeledahan itu, polisi juga menyita beberapa barang bukti dan berbagai barang mewah.

“Sudah dilakukan penggeledahan dan penyitaan di rumah tersangka AY dengan mengamankan 14 kendaraan roda empat. Uang tunai baik rupiah maupun mata uang asing, serta barang mewah lainnya,” kata Ramadhan, dilansir dari Kompas.com.

Penyidik terus mendalami kasus tersebut dan memeriksa para saksi.

Pemeriksaan sejauh ini mengungkap jumlah korban yang terus bertambah.

"Para korban sudah dilakukan pemeriksaan dan jumlahnya terus bertambah," tutur Ramadhan.

EDC Cash telah mendapat status sebagai platform investasi ilegal sejak Oktober 2020. 

Baca Juga: Ada Dugaan Pencucian Uang lewat Cryptocurrency di Grab Toko, Apa Itu?

Pada 14 April 2021, sejumlah korban EDC Cash melaporkan dugaan tindakan penipuan dan penggelapan ke Bareskrim Polri.

“Investasi atau perdagangan kripto ilegal tanpa izin OJK dan Bappebti dengan menggunakan aplikasi EDCCash,” kata Ramadhan.

EDC Cash mengklaim platform mereka menjadi sarana menambang aset digital berupa uang kripto (cryptocurrency) yang dapat berguna sebagai alat pembayaran.

Plaform ini mengatur para member-nya menggunakan sistem downline layaknya Multi Level Marketing (MLM).

Kasus penipuan ini ramai menjadi perbincangan saat puluhan korban mendatangi rumah Abdulrahman Yusuf di Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat. 

Baca Juga: Pencetak Koin Dinar Dan Dirham Bisa Dikenakan Hukuman 15 Tahun Penjara - Aiman

Mereka mempermasalahkan sulitnya pencairan uang kripto EDC Cash tersebut.

Para pengguna EDC Cash mengaku tak bisa mencairkan uang sebagaimana mestinya sejak 6 bulan silam. 

Para korban juga mengaku sistem EDC Cash kerap berubah hingga merugikan mereka yang menitipkan uang ke platform ilegal ini.

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU