> >

Catat! Ini Syarat Mengurus SIKM dan Cara Mendapatkannya

Kompas malam | 20 April 2021, 20:19 WIB
Kasatlantas Polres Bogor AKP Fadli Amri melakukan penyekatan mudik di sejumlah titik check point di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020) (Sumber: Humas Polres Bogor)

2. Bagi pegawai swasta harus meminta surat izin dari pimpinan perusahaan.

3. Untuk pekerja informal harus meminta surat izin dari kepala desa.

4. Untuk non-pekerja, SIKM didapatkan dari kepala desa.

Setiap SIKM hanya berlaku untuk satu kali perjalanan pulang-pergi.

Berlaku secara individual dan wajib bagi yang sudah berusia 17 tahun ke atas.

Penulis : Dian Nita Editor : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU