Catat! Ini Syarat Mengurus SIKM dan Cara Mendapatkannya
Kompas malam | 20 April 2021, 20:19 WIB2. Bagi pegawai swasta harus meminta surat izin dari pimpinan perusahaan.
3. Untuk pekerja informal harus meminta surat izin dari kepala desa.
4. Untuk non-pekerja, SIKM didapatkan dari kepala desa.
Setiap SIKM hanya berlaku untuk satu kali perjalanan pulang-pergi.
Berlaku secara individual dan wajib bagi yang sudah berusia 17 tahun ke atas.
Penulis : Dian Nita Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV