Azyumardi Azra Kritik Mendikbud: Sejak 100 Hari Pertama, Rapornya Sudah Merah
Sosial | 20 April 2021, 16:29 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Pakar pendidikan yang juga Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Azyumardi Azra, mengkritik sejumlah kelalaian yang dilakukan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim bersama kementeriannya dalam menyusun draft Peta Jalan Pendidikan Nasional (PJPN) 2020-2035.
Azyumardi mengaku tak terkejut dengan rangkaian kelalaian Mendikbud Nadiem dan para anak buahnya tersebut.
“Pandangan saya Kemendikbud diserahkan pada orang yang bukan ahlinya. Bukan orang yang paham sejarah pendidikan Indonesia. Makanya sebelum munculnya (kasus) peta jalan, saya sudah menyatakan bahwa saya memberikan rapor merah pada Mendikbud yang sekarang itu,” ungkap Azyumardi dalam Pengajian Ramadan 1442 H PP Muhammadiyah, Minggu (18/4/2021).
Baca Juga: Lega, Guru Honorer Tetap Dapat Vaksin Covid-19, Ini Kata Mendikbud Nadiem Makarim
Sejumlah kelalaian yang dilakukan Kemendibud antara lain sempat lalai tidak memasukkan frasa ‘agama’ dalam draft Peta Jalan Pendidikan Nasional (PJPN) 2020-2035.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga kembali melakukan blunder dengan menghilangkan kurikulum wajib Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP).
PP 57 Tahun 2021 tersebut berfungsi bagi pemerintah untuk menentukan kebijakan dalam pendidikan formal hingga non-formal.
Meskipun akhirnya kesalahan itu segera diperbaiki oleh Kemendikbud dengan mengajukan revisi atas PP nomor 57 Tahun 2021 yang baru beberapa hari diteken Presiden Joko Widodo.
Baca Juga: Kata Mendikbud Nadiem Makarim, Ini 4 Penentu Kenaikan Kelas 2021, Apa Saja?
“Itu 100 hari kabinet. Sekarang hampir 1,5 tahun tidak berubah, bahkan lebih jelek,” imbuh dia seperti dikutip dari laman muhammadiyah.or.id, Selasa (20/4/2021).
Azyumardi menganggap terjadinya dua kali kesalahan mendasar itu sebagai hal yang fatal.
Mendikbud, sebutnya, tidak menyiapkan pembangunan sumber daya manusia, tapi hanya menyiapkan sistem pendidikan yang merespon secara reaktif naik turunnya dinamika pasar semata.
“Kalau ada kata akhlak, itu gimmick saja,” kritik cendikiawan muslim ini.
Baca Juga: Kemendikbud Sebut Pancasila dan Bahasa Indonesia Tetap Mata Kuliah Wajib di Perguruan Tinggi
Sementara itu, Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), Abdul Mu’ti menyatakan, BSNP telah membuat dan menyediakan masukan secara rinci terkait PP Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP).
“Termasuk mengenai rumusan PJPN, BSNP sudah membuat konsep pendidikan 2045 yang sudah beredar yang memang isinya berbeda dengan yang diterbitkan dengan Kementerian (Kemendikbud),” ungkap Mu’ti heran karena rekomendasi BSNP tidak diperhatikan.
Sebelumnya pada Kamis (15/4/2021), Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) melalui keterangan tertulis turut menyatakan prihatin atas kesalahan Kemendikbud.
“Kami menduga, hilangnya Pancasila dan Bahasa Indonesia ini merupakan kesalahan tim penyusun baik secara prosedural, formal, maupun substansial,” tulis Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim.
Baca Juga: Hore, Besok Kuota Gratis Kemendikbud Mulai Cair, Ini Cara Cek untuk Semua Operator
Penulis : Gading Persada Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Kompas TV