> >

Anak Anggota DPRD Bekasi yang Perkosa Anak SMP Ternyata Menyekap dan Menjualnya Seharga Rp400.000

Kriminal | 19 April 2021, 21:24 WIB
Ilustrasi pemerkosaan. Anak anggota DPRD Bekasi yang memperkosa remaja perempuan, juga menyekap dan menjual remaja tersebut di aplikasi MiChat. (Sumber: Shutterstock via Kompas.com)

BEKASI, KOMPAS.TV - Anak anggota DPRD Bekasi, AT (21), ternyata tak hanya memperkosa remaja perempuan berinisial PU (15), tetapi juga sempat menyekap dan menjualnya.

Fakta ini diungkapkan oleh Kepala Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi, Novrian, usai melakukan wawancara lanjutan kepada korban.

Novian mengatakan, remaja perempuan tersebut sempat disekap di indekos di kawasan Kelurahan Sepanjang Jaya, Bekasi Timur yang disewa oleh terduga pelaku selama satu bulan, yakni sejak bulan Februari hingga Maret 2021.

Baca Juga: Anak DPRD Kota Bekasi Perkosa Remaja SMP, Ancam Korban Cabut Laporan Polisi

Di dalam kamar indekos tersebut, korban diduga diperkosa oleh AT dan dipaksa untuk melayani laki-laki hidung belang.

"Juga kita menemukan temuan baru. Hasil wawancara kita sana korban, ternyata si anak merupakan korban trafficking. Selama beberapa lama, anak (PU) disekap di dalam kos-kosan dan dia dijual pelaku," ungkap Novrian, dikutip dari Kompas.com, Senin (19/4/2021).

Novrian juga mengungkapkan bahwa AT menjual PU lewat aplikasi MiChat yang dioperasikan sendiri oleh AT. 

"Lewat aplikasi tadi, pengakuan korban pakai MiChat ya. Itu si anak tidak mengoperasikannya, tapi yang memegang akunnya adalah pelaku. Si anak hanya di dalam kamar disuruh melayani orang saja," lanjutnya.

Baca Juga: Minta Pelaku Pemerkosaan Nikahi Korban, Hakim di India Dikecam dan Diminta Mundur

Diketahui, PU dipaksa melayani 4-5 orang laki-laki hidung belang setiap harinya. AT bahkan tak segan-segan menganiaya PU jika menolak.

"Dari pengakuan korban, ada indikasi pemaksaan dan kekerasan dan jelas ada manipulasi sebenarnya. Karena anak adalah orang yang belum dewasa secara psikologis dan sosial," tambah Novrian.

Novrian juga menuturkan bahwa AT menarik bayaran sekitar Rp400.000 per orang dan tidak memberikan sepeser pun kepada PU.

Baca Juga: Filsuf Perancis Michel Foucault Dituduh Perkosa Anak-Anak Selama Tinggal di Tunisia

Diberitakan sebelumnya, AT dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap PU, Senin (12/4/2021).

Ibu korban, LF (47), mengatakan bahwa PU sebenarnya berpacaran dengan terduga pelaku selama sekitar 9 bulan. Selama berpacaran, korban mengaku kerap mendapat tindakan kekerasan dari AT.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU