Polri Ungkap Keberadaan Jozeph Paul Zhang, Bakal Dideportasi ke Indonesia
Hukum | 19 April 2021, 18:25 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polri terus menelusuri keberadaan Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono yang terjerat kasus dugaan penistaan agama.
Penyidik Bareskrim Polri bakal segera memasukkan nama Jozeph Zhang ke daftar pencarian orang (DPO).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rusdi Hartono mengatakan DPO ini akan menjadi, bagi Interpol menetapkan status buron atau red notice pada Jozeph Zhang.
Baca Juga: Politikus PPP Minta Ditjen Imigrasi Cabut Paspor Jozeph Paul Zhang
"Bareskrim Polri akan segera mengeluarkan DPO. DPO ini akan diserahkan ke Interpol dan DPO ini menjadi dasar bagi Interpol untuk menerbitkan red notice," kata Rusdi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/4/2021).
Rusdi mengatakan, ucapan Jozeph Zhang memenuhi unsur pelanggaran Pasal 28 Ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 156 huruf KUHP.
"Unsur pasal yang bisa dikenakan, pertama ujaran kebencian dalam UU ITE, kedua juga penodaan agama yang ada di KUHP," ujar Rusdi.
Jozeph Zhang menjadi bahan pembicaraan masyarakat karena ucapannya dalam video berjudul “Puasa Lalim Islam”.
Dalam video di kanal YouTube itu, Joseph menyinggung praktik puasa umat Islam. Ia pun membahas puasa umat Islam di Indonesia dan Eropa.
Baca Juga: Benarkah Kesabaran Itu Tak Memiliki Batas?
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV