> >

Kronologi Laporan Penistaan Agama Desak Made, Bermula dari Ceramah

Sosial | 19 April 2021, 16:18 WIB
Desak Made Dharmawati menyampaikan permintaan maaf pada umat Hindu atas kasus dugaan penistaan agama, Sabtu (17/4/2021). (Sumber: Dok Kemenag)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang dosen perguruan tinggi swasta di Jakarta terjerat dugaan penistaan agama. Ceramah dosen bernama Desak Made Dharmawati itu membuat marah masyarakat Hindu dan masyarakat Bali.

Ceramah itu beredar luas dalam bentuk video dengan judul “Kenapa Masuk Islam, Para Pencari Tuhan." Video ceramah itu beredar dengan nama studio Istiqomah TV.

Dalam video itu, Desak Made menyinggung soal tuhan dalam agama Hindu. Desak juga salah satunya menceritakan pengalaman menyaksikan upacara Ngaben.

Baca Juga: Diiming-imingi Kerja di BUMN PT Waskita Karya, Pria Ini Kena Tipu 50 Juta

Mendengar isi ceramah itu, masyarakat Hindu dan Bali marah. Sebagian masyarakat Bali berniat melaporkan ucapan Desak Made.

Salah satunya, Yayasan Keris Bali yang melaporkan dugaan penistaan agama dan UU ITE ke Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Bali, Jumat (16/4/2021).

Meski begitu, Polda Bali menolak laporan itu. Sebabnya, laporan itu tidak memenuhi unsur pelanggaran UU ITE.

“Ada beberapa unsur yang masih kurang. Contoh siapa yang awal menyebarkan. Dan ini disebarkan dalam konteks apakah untuk umum ataukah di tempat mereka saja. Sehingga itu perlu didalami,” ujar Ketua Yayasan Keris Bali, I Ketut Putra Ismaya Jaya pada awak media.

Selain itu, laporan penistaan agama mesti diajukan di Mabes Polri Jakarta.

“Untuk pasal penistaan agama, Pasal 156 itu harus dilaporkan di Jakarta, atau Mabes Polri. Kami akan berkoordinasi dengan aliansi Hindu yang ada di Jakarta untuk melaporkan ini,” kata I Ketut Putra.

Sehari setelahnya, Desak Made mengakui ucapannya telah menyinggung masyarakat Hindu.

Desak Made melontarkan hal itu dalam pertemuan dengan Ketua Umum Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Wisnu Bawa Tenaya dan Dirjen Bimas Hindu Kementerian Agama (Kemenag) Tri Handoko Seto.

Baca Juga: Pemda Bali Minta Akses Wisatawan Dibuka Selama Pelarangan Mudik Lebaran 2021

Ikut hadir pula dalam pertemuan itu Rektor Uhamka Gunawan Suryoputro serta  perwakilan dari Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).

“Saya mengakui dan menyadari bahwa pernyataan saya telah melukai masyarakat atau umat Hindu dan pemuka Hindu serta kehidupan umat beragama yang harmoni di dalam masyarakat kita,” ujar Desak Made, Sabtu (17/4/2021) di kompleks Pura Mustika Dharma, Cijantung, Jakarta Timur. 

Ia juga menyampaikan permintaan maaf telah menyinggung masyarakat Hindu dan menimbulkan polemik.

“Dengan kerendahan hati saya menyampaikan permohonan maaf kepada segenap masyarakat atau umat Hindu dan pemuka agama Hindu serta segenap masyarakat Indonesia,” tambahnya.

Wisnu Bawa sebagai perwakilan masyarakat Hindu mengaku menerima permintaan maaf itu.

“Mari kita juga saling menghormati. Kita juga berkomitmen jika masalah keumatan, akan kita segera selesaikan dengan cara yang baik,” ucap Wisnu Bawa, dikutip dari Kemenag.go.id.

Meski begitu, umat Hindu masih tetap ingin melanjutkan proses hukum atas Desak Made.

Baca Juga: Ini yang Terjadi dengan Tubuh Saat Berpuasa Ramadan

“Tetapi bahwa kemudian komponen-komponen umat kita ingin menjalankan proses hukum itu tolong tetap dilaksanakan sesuai kaidah-kaidah hukum yang berlaku tanpa perlu ada rasa prasangka kebencian,” kata Wisnu Bawa.

Terpisah, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghormati proses hukum dugaan penistaan agama itu.

“Saya mendorong aparat untuk menindak setiap pelaku ujaran atau pun perbuatan yang mengarah pada penistaan agama. Tidak hanya terkait kasus Joseph Paul Zhang dan Desak Made, tapi siapapun pelakunya,” kata Menteri Agama Yaqut dalam keterangan resminya pada Senin (19/4/2021).

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU