> >

Kuasa Hukum Yakin 100% MK Akan Kabulkan Gugatan atas Uji Formil UU Ciptaker

Hukum | 19 April 2021, 17:11 WIB
Aksi petani tolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja di Gedung DPR RI, Jakarta (16/7/2020). (Sumber: DOK/Konsorsium Pembaruan Agraria)

UU Ciptaker tidak termasuk ke dalam Prolegnas dan UUD 1945, tidak memiliki landasan yuridis, tidak ada UU lain yang memerintahkan dibentuknya UU Ciptaker, tidak termasuk ke dalam rencana kerja pemerintah dan DPR, tidak ada aspirasi dan kebutuhan hukum khusus dari masyarakat akan UU Ciptaker. 

"Justru sebaliknya, di masa-masa awal, yang terlihat ialah banyak sekali masyarakat umum yang menolak, ini bukan aspirasi," kata Said Salahudin. 

Lalu UU Ciptaker juga tidak tertuang dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, sistem perencanaan pembangunan jangka panjang nasional, juga rencana pembangunan jangka menengah. 

Karena itulah, Said Salahudin optimistis gugatannya akan dikabulkan oleh hakim MK. Jika MK mengabulkan gugatan pemohon, maka UU Ciptaker akan seluruhnya dibatalkan. 

Baca Juga: 10.000 Buruh akan Unjuk Rasa Dukung Sidang Perdana Uji Formil UU Ciptaker pada 21 April 2021

 

 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU