Jozeph Paul Zhang Ngaku Nabi Ke-26 Tak di Indonesia sejak 2018, Polri akan Masukan DPO
Hukum | 19 April 2021, 09:38 WIBHusin mengatakan, laporan tersebut untuk memberikan efek jera agar tidak ada lagi pihak yang melakukan hal yang sama.
Dalam laporannya, Husin mencantumkan dugaan pelanggaran pidaha ujaran kebencian (hate speech) dengan Pasa 454 Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 20166 tentang ITE dan 156a KUHP. Laporan tersebut telah tercatat dengan nomor LP/B/0253/IV/2021/BARESKRIM.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV