> >

Jozeph Paul Zhang Ngaku Nabi Ke-26 Tak di Indonesia sejak 2018, Polri akan Masukan DPO

Hukum | 19 April 2021, 09:38 WIB
Potret Jozeph Paul Zhang dalam video yang diunggahnya (Sumber: Youtube/Jozeph Paul Zhang)

Husin mengatakan, laporan tersebut untuk memberikan efek jera agar tidak ada lagi pihak yang melakukan hal yang sama.

Dalam laporannya, Husin mencantumkan dugaan pelanggaran pidaha ujaran kebencian (hate speech) dengan Pasa 454 Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 20166 tentang ITE dan 156a KUHP. Laporan tersebut telah tercatat dengan nomor LP/B/0253/IV/2021/BARESKRIM.

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU