> >

Awas! Mabes Polri Melalui Virtual Police Tegur 200 Akun Media Sosial, Berpotensi Langgar UU ITE

Kriminal | 17 April 2021, 11:53 WIB
Ilustrasi kegiatan berselancar di dunia maya yang saat ini hal tersebut diawasi oleh Polri melalui polisi virtualnya. (Sumber: KompasTV)

"Berdasarkan data peringatan virtual police, khusus pada konten yang berisi ujaran kebencian berdasarkan SARA berpotensi melanggar pasal 28 ayat 2 undang undang ITE," tandas Ahmad dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Ada Polisi Virtual, Siapa yang Seharusnya Ditegur? - ROSI

Penulis : Gading Persada Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU