Awas! Mabes Polri Melalui Virtual Police Tegur 200 Akun Media Sosial, Berpotensi Langgar UU ITE
Kriminal | 17 April 2021, 11:53 WIB"Berdasarkan data peringatan virtual police, khusus pada konten yang berisi ujaran kebencian berdasarkan SARA berpotensi melanggar pasal 28 ayat 2 undang undang ITE," tandas Ahmad dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Ada Polisi Virtual, Siapa yang Seharusnya Ditegur? - ROSI
Penulis : Gading Persada Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV