Setelah TMII, Aset Keluarga Cendana yang Diambil Pemerintah: Gedung Granadi dan Vila Megamendung
Hukum | 17 April 2021, 11:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah Taman Mini Indonesia Indah (TMII), kini terdapat dua aset lain yang memiliki hubungan dengan Keluarga Cendana yang akan diambil pengelolaanya oleh pemerintah.
Adalah Gedung Granadi dan vila Megamendung yang sebelumnya menjadi milik Yayasan Supersemar hingga kemudian disita pemerintah karena terkait kasus hukum penyelewengan uang negara pada 2018.
Baca Juga: Pemerintah Alihkan Pengelolaan TMII ke Perusahaan Negara, Siapa Saja Kandidat Kuat Calonnya?
Direktur Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Encep Sudarwan menjelaskan bahwa semua barang yang sudah disita oleh negara otomatis menjadi barang milik negara (BMN).
Encep menambahkan, karena statusnya BMN, dua aset tersebut sudah seharusnya menyumbang pemasukan untuk pemerintah sehingga perlu dikelola oleh DJKN Kemenkeu.
“Sepanjang itu BMN, pasti dikelola DJKN. Kemenkeu adalah pengelola barang. Sementara Kementerian Sekretariat Negara adalah pengguna barang,” ujar Encep
Baca Juga: Pemerintah akan Asuransikan TMII dan Barang Milik Negara Lainnya
Dari catatan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, aset Yayasan Supersemar yang telah disita memiliki nilai sekitar Rp 242 miliar dari total 113 rekening.
Sehingga yayasan yang didirikan oleh mantan Presiden Soeharto tersebut mesti membayarkan kerugian negara sebanyak Rp 4,4 triliun.
Encep juga mengatakan, Yayasan Harapan Kita (YHK) tidak pernah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) selama pengelolaan TMII.
Baca Juga: Beredar Narasi Megawati Jual TMII ke Tiongkok, Menkominfo Pastikan Itu Hoaks
"Penerimaan negara kan ada dua, pajak dan non pajak. Kalau pajak mereka bayar pajak, tapi kalau PNBP memang selama ini belum ada," ungkap Encep dalam bincang bareng DJKN bertema 'Pengambilalihan TMII', Jumat (16/4/2021).
Diduga alasan tak pernah dibayarnya PNBP oleh pengelola TMII sebelumnya karena belum diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1977 tentang pengelolaan TMII yang dilakukan Yayasan Harapan Kita.
"Karena di Keppres (tahun) 77 tadi memang tidak (ada), maklum mungkin saat itu yang Keppres 51 Tahun 77 itu di sana belum mengatur mengenai bagaimana PNBP-nya. Jadi sekarang kita harus jelas kalau BMN digunakan, dimanfaatkan oleh pihak lain apalagi pengusaha itu harus ada kontribusi tetapnya, profit sharing-nya," tuturnya.
Baca Juga: Pemerintah Sebut TMII Tak Pernah Setor ke Negara, Dirut TMII dan YHK Bilang Taat Pajak
Setelah diresmikan sebagai BMN, Encep menjelaskan, bahwa aset-aset tersebut akan diasuransikan dengan sebelumnya akan dilakukan pengauditan terhadap bagian mana saja yang mesti didahulukan.
"BMN kan rencananya memang diasuransikan termasuk TMII. Nanti kalau sudah ketahuan semua mana yang perlu diasuransikan, prinsipnya semua BMN harus diasuransikan, namun bertahap ada gedung, kantor dulu," kata Encep.
Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV