> >

MAKI Sebut, Kalau KPK Serius, Edhy Prabowo Bisa Dikenakan 3 Pasal

Hukum | 17 April 2021, 01:50 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo telah mengenakan rompi tahanan KPK, Rabu (25/11/2020). (Sumber: KompasTV)

Bagi Boyamin Saiman, KPK harusnya menempatkan Pasal 12 sebagai yang utama dalam dakwaan. Karena dalam kapasitas penunjukan kargo Palisade Logistics Indonesia, Boyamin meyakini ada proses berjenjang.

Baca Juga: Edhy Prabowo Didakwa Terima Suap Rp25,7 Miliar dari Kebijakan Izin Ekspor Benih Lobster

“Anak buahnya tidak bisa menunjuk satu itu (satu kargo). Kalau tidak dalam pengertian menjalankan kewajiban dari, katakanlah perintah atasan atau arahan atasan, supaya nilai harga yang terbentuk itu jadi tinggi jadi mahal,” tuturnya.

Tetapi kemudian, lanjut Boyamin, yang masuk ke perusahaan angkanya bukan seperti dalam perjanjian. Nilai dalam perjanjian dipotong oleh oknum pejabat KKP dan kemudian dibagi-bagi.

“Ini serangkaian, sekongkol, menurut saya juga permufakatan jahat bisa dikenakan pasal 15 juga gitu. Jadi rangkaian-rangkaian itu mestinya tidak hanya pasal 11 tapi pasal 12 dan juga pasal 15 tentang persekongkolan,” ujarnya.

“Karena rangkaiannya jelas kok, kalau itu tanpa persengkongkolan tidak terjadi proses dugaan suap atau korupsi,” lanjutnya.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU