Larangan Buka Restoran Siang Hari Selama Ramadan, Jubir Kemenag: Berlebihan dan Langgar HAM
Agama | 16 April 2021, 12:47 WIBApalagi, kata dia, keberadaan rumah makan di siang hari juga dibutuhkan bagi umat yang tidak berkewajiban menjalankan puasa.
Abdul menegaskan larangan berjualan yang tertuang dalam kebijakan Kota Serang itu diskriminatif dan melanggar hak asasi manusia. Terutama bagi orang atau umat yang tidak berkewajiban menjalankan puasa Ramadan, aktivitas pekerjaan jual beli, dan berusaha.
Kata Abdul, surat Himbauan Bersama yang dikeluarkan Pemerintah Kota Serang itu bertentangan dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Jubir Kemenag itu berharapa aturan yang telah diedarkan Kota Serang itu bisa ditinjau ulang.
Baca Juga: Kemenag Tekankan Pengusaha Wajib Bayar Penuh THR 2021
Menurutnya, semua pihak harus bisa mengedepankan sikap saling menghormati.
"Bagi mereka yang tidak berpuasa, diharapkan juga bisa menghormati yang sedang menjalankan ibadah puasa. Sebaliknya, mereka yang berpuasa agar bisa menahan diri dan tetap bersabar dalam menjalani ibadah puasanya,” jelas Abdul.
Penulis : Hedi Basri Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Kompas TV