> >

MK Batalkan Kemenangan Pasangan Orient Riwu Kore dan Thobias Uly, Pilkada Sabu Raijua Wajib Diulang

Hukum | 15 April 2021, 19:12 WIB
Orient Riwu Kore (kiri) saat mengikuti debat Pilkada Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur. (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan putusan KPU terkait Pilkada di Kabupaten Sabu Raijua yang dimenangkan oleh pasangan nomor urut 2, Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly.

MK dalam putusannya juga mendiskualifikasi Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly dari kepersertaan Pilkada Bupati Sabu Raijua tahun 2020.

Keputusan ini dibacakan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang sengketa hasil Pilkada 2020 yang disiarkan secara daring pada Kamis (15/4/2021).

Baca Juga: Bupati Terpilih Sabu Raijua Warga Negara Amerika Serikat, MK Diminta Perintahkan Pilkada Ulang

“Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua Nomor 25/HK/03.1-Kpt/5420/KPU-Kab/2021 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020, bertanggal 23 Januari 2021,,” ujar Hakim Anwar saat membacakan putusan di gedung MK.

Selain membatalkan penetapan bupati dan wakil bupati terpilih, serta mendiskualifikasi Orient Riwu Kore dan Thobias Uly, MK juga memutuskan Pilkada di Kabupaten Sabu Raijua dilakukan pemungutan suara ulang.

MK menyatakan Pilkada di Sabu Raijua hanya diikuti oleh dua paslon yakni Paslon nomor urut 1, Nikodemus N. Rihi Heke-Yohanis Uly Kale dan Paslon Nomor Urut 3, Taken Radja Pono-Herman Hegi Radja Haba.

“Memerintahkan pemungutan suara ulang dimaksud harus sudah dilakukan dalam tenggang waktu 60 (enam puluh) hari kerja sejak putusan ini diucapkan, dan menetapkan serta mengumumkan hasil pemungutan suara ulang tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah,” ujar Hakim Anwar.

Baca Juga: Akui Berstatus Warga Amerika, Orient Riwu Kore: KPU dan Bawaslu Tak Pernah Tanya

MK juga meminta Kepolisian, khususnya Polda Nusa Tenggara Timur dan Polres Kabupaten Sabu Raijua untuk melakukan pengamanan proses pemungutan suara ulang Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua sesuai dengan kewenangannya.

Adapun permohonan gugatan Pilkada di Sabu Raijua paslon nomor urut 3, Taken Radja Pono-Herman Hegi Radja Haba.

Sementara pihak termohon yakni KPUD Sabu Raijua dan Paslon nomor urut 2, Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly sebagai pihak terkait.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU