> >

KKP Sudah Tangkap 72 Kapal Ilegal Asing dan Domestik dalam 100 Hari Terakhir

Peristiwa | 15 April 2021, 14:53 WIB
KRI Usman Harun-359 saat menangkap dua Kapal Ikan Asing asal Vietnam yang melakukan pencurian ikan atau illegal fishing di Laut Natuna Utara, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri), Sabtu (19/9/2020). (Sumber: Dokumen TNI AL)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengadakan jumpa pers terkait Kinerja KKP dalam memberantas praktik ilegal di Sektor Keluatan dan Perikanan di Media Center KKP, Gd Mina Bahari IV, Kamis (15/4/2021). 

Melalui paparannya, Wahyu Muryadi, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, hingga saat ini praktik tindakan penangkapan ikan ilegal, baik oleh kapal dengan bendera asing maupun kapal domestik, masih terus mengganggu perdagangan dan kedaulatan laut Indonesia. 

"Hal ini masih menjadi persoalan penting dan sangat penting menyangkut kepentingan kelautan dan perikanan, khususnya perdagangan dan kedaulatan laut, hingga sekarang laut kita masih diganggu dengan tindakan ilegal baik kapal dengan bendera asing, maupun kapal-kapal domestik yang melakukan beberapa pelanggaran menyangkut wilayah tangkapan ikan," kata Wahyu.

Baca Juga: KKP Tangkap Kapal Vietnam Di Perairan Indonesia, Diketahui Mencuri Cumi-cumi

Dalam kurun waktu 100 hari ke belakang, pihak KKP bekerjasama dengan sejumlah lembaga lain berhasil menyita sebanyak 72 kapal yang melakukan praktik ilegal. 

"Rincian kapalnya yaitu 60 kapal dalam negeri, sementara 12 lainnya ada yang dari Malaysia dan Vietnam," kata Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Antam Novambar.

Berdasarkan paparan Ambar, sebagian besar dari kapal itu banyak yang menunggu di wilayah perairan Natuna Utara. 

Antam mengatakan pemberantasan praktik ilegal di sektor kelautan dan perikanan merupakan hasil kerja sama dan solidaritas dengan sejumlah lembaga lain, mulai dari polisi air, polri, bareskrim, hingga bea cukai. 

Wahyu mengatakan, sesuai dengan amanat Menteri Trenggono, tidak ada kompromi dari praktik ilegal dan akan berusaha dicegah sebaik mungkin. 

""Komitmen KKP jelas tegas dan tidak lagi menoleransi segala bentuk pelanggaran hukum atau tindakan ilegal atas sektor kelautan dan peikanan kita. Tidak ada lagi kompromi. Semua ditindak tegas," kata Wahyu. 

Pada kesempatan ini, pihak KKP  juga menjelaskan mengenai penyelundupan Benih-Benih Lobster (BBL) di beberapa titik yang berhasil ditangkap sebanyak 35 kasus. 

Baca Juga: Kementerian Kelautan dan Perikanan Gelar Jumpa Pers Hasil Investigasi Kasus Paus Terdampar

Penulis : Hasya Nindita Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU