Didakwa Terima Suap Rp27,5 Miliar, Edhy Prabowo: Saya Tidak Bersalah
Hukum | 15 April 2021, 13:51 WIBJaksa dalam bacaan dakwaan menuturkan, terdakwa Edhy Prabowo melalui Amiril Mukminin dan Safri telah menerima hadiah berupa uang USD 77ribu dari Suharjito. Suharjito, adalah pemilik PT Dua Duta Perkasa Pratama.
Kemudian, sambung Jaksa, melalui sama Andreau Misanta Pribadi, Amiril Mukminin, Ainul Faqih, dan Siswahi Pranoto Loe, terdakwa Edhy Prabowo juga menerima hadiah uang sebesar Rp 24.625.587.250 dari Suharjito dan sejumlah eksportir benih bening lobster.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV