Kemendikbud Sebut Pancasila dan Bahasa Indonesia Tetap Mata Kuliah Wajib di Perguruan Tinggi
Sosial | 15 April 2021, 09:31 WIBBunyi peraturan itu menjelaskan, bahwa standar nasional pada pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan masyarakat pada jalur pendidikan formal, nonformal, hingga informal.
Jalur pendidikan formal terdiri dari pendidikan anak usia dini formal, dasar, menengah, dan tinggi.
Selain itu, dalam peta jalan pendidikan 2020-2035, Kemendikbud menyebut Agama dan Pancasila tak dihilangkan.
"Karena di peta itu tercantum tujuan membangun profil Pelajar Pancasila sebagai sumber daya manusia (SDM) unggul," ucap Hendarman.
Lebih lanjut Hendarman mengatakan, pengembangan SDM unggul harus bersifat holistik dan tidak terfokus kepada kemampuan kognitif saja.
Baca Juga: Cerita Pentolan KKB Papua Cium Bendera Merah Putih: Saya NKRI, Setia kepada Pancasila dan UUD 1945
Selain kompetensi abad 21, Peta Jalan Pendidikan 2020-2035 dirancang agar ekosistem pendidikan mampu menghasilkan anak-anak Indonesia yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia.
"Agama esensial bagi kita dan bangsa Indonesia. Jadi kami refleksikan di profil Pelajar Pancasila. Kemendikbud tidak pernah berencana menghilangkan pelajaran agama. Pelajaran agama tetap ada," tandas dia.
Penulis : Gading Persada Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV