Ada 16 stasiun televisi yang programnya dipantau, yaitu TVRI, TVOne, ANTV, MetroTV, Trans7, TransTV, SCTV, Indosiar, RCTI, MNC TV, GTV, Kompas TV, iNews, NET, RTV, dan JawaPos TV.
Pemantauan akan fokus pada jam-jam prime time yaitu sebelum dan sesudah berbuka (pukul 17.00-20.00) dan sebelum dan sesudah sahur (03.00-05.00).
Baca Juga: Ini Isi Fatwa MUI Soal Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadan 1442 H
Pada Tahap I pemantauan dilakukan selama 15 hari pertama bulan Ramadan dan Tahap II dilakukan pada 15 hari berikutnya. Pada akhir setiap tahap akan dilakukan ekspose publik hasil pemantauan dengan menghadirkan narasumber yang relevan.
Tim pemantau menggunakan Pedoman Pemantauan untuk mengidentifikasi ada tidaknya tayangan yang berpotensi melanggar dan bertentangan dengan kesucian bulan Ramadan.
Laporan pemantauan akan dibuat global dan terdiri daru aspek yaitu catatan pelanggaran/kritik dan catatan apresiasi.
Laporan akan dilengkapi sample detail, memenuhi unsur 5W 1 H (unsur kelengkapan sebuah acara atau berita). Misalnya jika ada kata makian, dicatat siapa yang bicara dan apa kata-kata persis yang diucapkannya. Bila ada tarian sensual, dideskripsikan rinci gaya menarinya atau memperagakan adegan macam apa.
Begitu pula dengan sorot kamera, akan dilihat menyorot bagian tubuh mana. Dengan pantauan serinci mungkin sehingga laporan akan meyakinkan.
Penulis : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV