> >

Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 Bukti Kegagalan KPK?

Hukum | 13 April 2021, 20:46 WIB
Massa dari Gerakan Hidupkan Masyarakat Sejahtera berunjuk rasa di depan Gedung KPK, Jakarta, Senin (12/5/2014). Mereka antara lain mendesak KPK untuk mengusut kasus dugaan penyimpangan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). (Sumber: Kompas.com)

Kebijakan BLBI dibuat pada 1998, sedangkan pekerjaan BPPN selesai 2004. Lalu, masuk kasus pidana dan baru diputus final sampai peninjauan kembali (PK) tahun 2020.

Mahfud mengatakan, pemerintah langsung bekerja setelah ada kepastian bahwa PK yang diajukan KPK tidak diterima oleh MA. Karena itu, setelah KPK mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3, pemerintah mengumumkan langkah penagihan.

“Meskipun begitu, silakan saja KPK awasi terus, jika memang ada korupsi di situ. Namun, dari sudut kebijakan yang dibuat oleh pemerintah pada 1998 dan 2004 sudah selesai,” kata Mahfud.

Sejalan dengan yang dijelaskan oleh Mahfud MD,  Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan, KPK tidak termasuk dalam Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI karena kewenangan melaksanakan hak tagih secara keperdataan adalah pemerintah, dalam hal ini jaksa pengacara negara.

Baca Juga: Transparansi Satgas Kasus BLBI Dipertanyakan

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU