> >

Ini Isi Fatwa MUI Soal Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadan 1442 H

Sosial | 13 April 2021, 20:53 WIB
Ilustrasi: umat Muslim menunaikan salat Jumat di Masjid Agung Al-Barkah, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat, (29/5/2020). (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan Fatwa Nomor 24 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadan dan Syawal 1442 H.

Dalam Fatwa ini MUI meminta setiap umat muslim wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang dapat menyebabkan terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).

Pelaksanaan ibadah selama bulan Ramadan baik ibadah mahdlah maupun ghairu mahdlah harus menerapkan protokol kesehatan. Seperti penerapan physical distancing atau menjaga jarak saat salat dengan cara merenggangkan saf.

Baca Juga: MUI Ajak Masyarakat Beri Dukungan dan Buka Donasi Bencana NTT

“Hukumnya boleh, salat-nya sah dan tidak kehilangan keutamaan berjamaah karena kondisi tersebut sebagai hajat syar’iyyah,” tulis Fatwa yang ditanda tangani Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin pada12 April 2021.

Protokol kesehatan selanjutnya yakni menggunakan masker yang menutup mulut dan hidung saat salat. MUI menyatakan hukum penggunaan maskar saat salat boleh dan salat tetap sah.

Kemudian setiap muslim wajib berpartisipasi dalam upaya memutus mata rantai peredaran Covid-19, di antaranya dengan vaksinasi Covid-19 guna mewujudkan kekebalan kelompok (herd immunity).

MUI menyatakan vaksinasi saat berpuasa tidak membatalkan puasa, karenanya umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan vaksinasi.

Baca Juga: Fatwa MUI: Vaksinasi Covid-19 Tidak Membatalkan Puasa, Ini Alasannya

Tes Swab, baik lewat hidung maupun mulut untuk deteksi Covid-19 saat berpuasa tidak membatalkan puasa.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU