> >

Catat, Ini Langkah dan Panduan Biaya Perpanjangan serta Pembuatan SIM Online Terbaru

Sosial | 13 April 2021, 19:38 WIB
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya meluncurkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) online pada Minggu (27/9/2015) di area car free day (CFD), Jalan Sudirman-Thamrin. (Sumber: Kompas.com)

11. Cetak SIM

12. Pengiriman

13. SIM diterima pemohon

Dalam hal ini, pembayaran juga dilakukan secara cashless, alias pemohon akan diminta untuk melakukan pembayaran melalui BANK BRI, baik dengan cara transfer maupun datang langsung ke BANK.

Baca Juga: Besok Korlantas RI Akan Rilis Aplikasi Perpanjangan SIM, Bisa Diunduh di Play Store dan App Store

Biaya perpanjangan dan pembuatan SIM sesuai golongan adalah sebagai berikut:

Untuk pembuatan SIM baru:

SIM A, SIM B1, SIM B2 sebesar Rp 120.000

SIM C, SIM C1, SIM C2 sebesar Rp 100.000

SIM D, SIM D1 sebesar Rp 50.000.

SIM Internasional sebesar Rp 250.000

Sementara untuk biaya perpanjangan SIM sebagai berikut;

SIM A, SIM B1, SIM B2 sebesar Rp 80.000

SIM C, SIM C1, SIM C2 sebesar Rp 75.000

SIM D, SIM D1 sebesar Rp 30.000

SIM Internasional sebesar Rp 225.000

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU