> >

Transparansi Satgas Kasus BLBI Dipertanyakan

Hukum | 13 April 2021, 15:40 WIB
Massa dari Gerakan Hidupkan Masyarakat Sejahtera berunjuk rasa di depan Gedung KPK, Jakarta, Senin (12/5/2014). Mereka antara lain mendesak KPK untuk mengusut kasus dugaan penyimpangan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV -  Masyarakat sipil menuntut transparansi keberadaan satuan tugas penanganan hak tagih negara dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Satgas tersebut dinilai penting karena menyangkut kepentingan publik.

Menurut pengajar pada Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jantera, Bivitri Susanti yang dilansir dari halaman Kompas.id (12/4/2021), terdapat  pesan politik dibalik pembentukan satgas tersebut.

“Untuk menunjukkan kepedulian Presiden dalam penanganan kasus ini, hanya perlu diumumkan siapa saja yang diperintahkan tanpa perlu membuat Keppres agar administrasi negara tidak mubazir,” ucap Bivitri dalam diskusi daring yang diselenggarakan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Minggu (11/4/2021).

Baca Juga: Kerugian Aset Negara Lebih dari Rp108 Triliun, Kasus BLBI Terus Dikejar

Bivitri melanjutkan bahwa pembentukan satgas ini menunjukkan cara pandang pemerintah yang hanya mementingkan agar uangnya kembali. Padahal, tujuan dari penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi juga agar menimbulkan efek jera dan pengawasan, sehingga orang berpikir ribuan kali untuk melakukan korupsi.

Meskipun demikian, karena Keppres tersebut sudah berjalan, maka paling tidak yang dilakukan adalah transparansi kepada publik agar satgas tersebut efektif. Pemerintah harus menunjukkan rencana kerja, target, apa saja yang akan ditagih, siapa yang akan ditagih, dan kapan penagihannya.

“Harus dipaparkan ke publik sebagai akuntabilitas. Dibuka ke publik, sehingga terkontrol,” terangnya.

Sebagai informasi, pada 6 April 2021 lalu, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Satgas tersebut dibentuk setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan terhadap pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia Sjamsul Nusalim dan istrinya, Itjih.

Sebagai pengarah, satgas ini terdiri atas Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; Menteri Keuangan; Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; Jaksa Agung; serta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: KPK: Sjamsul Nursalim dan Istri Tersangka Korupsi BLBI

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU