Simak! Inilah Besaran THR 2021 yang Diatur Kemnaker
Update | 13 April 2021, 13:25 WIB
SOLO, KOMPAS.TV - Siap membuat Satuan Tugas (Satgas) Pemberian THR 2021, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) juga siap untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan.
Melalui Satgas yang akan dibuat, Kemnaker akan memastikan besaran THR tahun 2021 dibayarkan sesuai dengan Undang-Undang dan hasil kesepakatan yang dilaporkan ke dinas ketenagakerjaan setempat.
Baca Juga: THR Harus Dibayar Penuhi, Satgas Akan Dibentuk untuk Awasi Proses Pembayaran
Berdasar pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Berikut ini besaran THR 2021 yang diatur oleh Kemnaker:
Pekerja upah bulanan
- Bagi Pekerja/Buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan terus menerus atau lebih, maka THR akan diberikan sebesar satu bulan upah.
- Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan:
masa kerja x 1 bulan upah
12
Baca Juga: Mengawasi Pelaksanaan Pembayaran THR Penuh Kepada Karyawan
Bagi Pekerja/Buruh berdasar Perjanjian Kerja Harian Lepas
- Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, diberikan 1 bulan upah berdasar pada rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir.
- Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, diberikan 1 bulan upah berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV