> >

Penggeledahan KPK Diduga Bocor, Barang Bukti Kasus Korupsi Dibawa Kabur Pakai Truk

Hukum | 13 April 2021, 03:12 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam konferensi pers Kinerja KPK Semester I 2020, Selasa (18/8/2020). (Sumber: Dokumentasi/Biro Humas KPK)

JAKARTA, KOMPAS TV - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal mengamankan barang bukti saat melakukan penggeledahan di kantor PT Jhonlin Baratama, Kalimantan Selatan, pada Jumat (9/4/2021).

Diduga, ada kebocoran informasi terkait penggeldehan yang dilakukan oleh KPK. Akibatnya, ada upaya penghilangan barang bukti (barbuk) sebelum tim penyidik KPK datang untuk menggeledah.

Baca Juga: Emas Hampir 2 Kg yang Dicuri Pegawai KPK Ternyata Barang Rampasan Milik Yaya Purnomo

Diketahui, penggeledahan itu dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan Tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

Dalam penggeledahan itu, KPK menerjunkan tim ke dua lokasi di Kalimantan Selatan. Namun upaya penggeledahan itu tak membuahkan hasil.

Sejumlah dokumen yang merupakan barang bukti kasus suap itu diduga sudah dibawa kabur menggunakan truk sebelum penyidik tiba.

Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, mengungkapkan penyidik sempat menerima informasi terkait keberadaan barang bukti kasus dugaan suap pajak di Kalimantan Selatan itu.

Baca Juga: Korupsi Bansos Covid-19, Bupati Bandung Barat Aa Umbara dan Anaknya Ditahan KPK

Ali menuturkan, barang bukti tersebut disimpan di truk yang berada di sebuah lokasi di Kecamatan Hampang, Kabupaten Kota Baru, Kalimantan Selatan.

"Benar tim penyidik KPK mendapatkan informasi dari masyarakat adanya mobil truk di sebuah lokasi di Kecamatan Hampang, Kabupaten Kotabaru, Kalsel yang diduga menyimpan berbagai dokumen terkait perkara yang sedang dilakukan penyidikan tersebut," kata Ali dikutip dari Tribunnews.com pada Senin (12/4/2021).

Namun, kata Ali, KPK gagal mengamankan truk yang membawa dokumen barang bukti itu. Sebab, pihaknya tidak menemukan truk yang dimaksud di lokasi.

"Setelah tim penyidik KPK mendatangi lokasi, truk tersebut sudah berpindah tempat dan saat ini kami sedang melakukan pencarian," ujarnya.

Baca Juga: Revisi UU KPK, Terbitlah SP3 Sjamsul Nursalim di Kasus BLBI - Opini Budiman

Ali mengatakan, KPK akan memanggil sejumlah pihak yang mengetahui dugaan hilangnya bukti di dua lokasi penggeledahan. Salah satu lokasinya ialah kantor PT Jhonlin Baratama.

"Kami memastikan siapa pun yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara ini tentu akan kami panggil sebagai saksi," kata Ali.

"Siapa pun yang kami panggil sebagai saksi dalam proses penyidikan adalah pihak-pihak yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa perkara dengan tujuan untuk membuat terang perkara."

Ali menegaskan, ada ancaman hukum terhadap pihak-pihak yang berupaya merintangi penyidikan yang tengah dilakukan.

Baca Juga: Respons Soal Keppres Terkait BLBI, KPK Siap Bantu Data untuk Sita Aset

Berdasarkan Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ada ancaman pidana yang diatur yakni pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

"Kami ingatkan kembali kepada pihak tertentu yang terkait dengan perkara ini tentang ketentuan Pasal 21 UU Tipikor yang telah dengan tegas memberikan sanksi hukum," ucap Ali.

Selain itu, Ali menambahkan, lembaga antirasuah juga membuka pintu terhadap setiap informasi perihal keberadaan truk yang menyimpan barang bukti kasus dugaan suap pajak.

"KPK juga mengharapkan partisipasi masyarakat untuk segera melaporkan kepada KPK melalui call center 198 atau melalui email informasi@kpk.go.id apabila melihat dan menemukan keberadaan dari mobil truk tersebut," kata Ali.

Baca Juga: Pegawai KPK Curi Barang Bukti Barang Rampasan, Komisi III: Kami Prihatin

Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK segera mengusut dugaan kebocoran informasi penggeledahan KPK di dua lokasi di Kalimantan Selatan pada Jumat lalu itu.

Kurnia menduga ada internal KPK yang membocorkan informasi rencana penggeledahan tersebut. Ia menyebut kebocoran informasi penggeledahan ini bukan kali pertama terjadi.

"Dalam pengusutan perkara suap pengadaan paket sembako di Kemensos juga terjadi hal serupa," ucap Kurnia.

Ada beberapa tempat yang ketika dilakukan penggeledahan, ternyata tidak lagi ditemukan barang-barang apapun."

Baca Juga: 2 Alasan Jokowi Tak Libatkan KPK di Satgas Tagih Utang BLBI

Penulis : Tito-Dirhantoro

Sumber : Kompas TV


TERBARU