> >

Pemerintah DKI Jakarta Kebut Revisi Peraturan Tata Ruang Daerah

Hukum | 12 April 2021, 22:20 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Sumber: KOMPAS.com/NURSITA SARI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama dengan DPRD DKI Jakarta tengah mempercepat penyelesaian revisi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ).

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria mengatakan perubahan Perda tentang RDTR-PZ Nomor 1 Tahun 2014 diperlukan untuk mendukung pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) dari Perpres Nomor 3 Tahun 2016.

"Jumlah substansi yang mengalami perubahan dan penyempurnaan yaitu sebanyak 130 pasal dari 672 pasal secara keseluruhan, atau sebesar 19,34 persen," ujar Riza pada 14 Desember lalu, dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Wagub DKI Jakarta Tinjau Uji Coba Sekolah Tatap Muka, Ini Aturannya

Hal Serupa juga dikatakan Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta, Heru Hermawanto, bahwa terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) telah menimbulkan penyesuaian pada banyak peraturan mengenai pelayanan, termasuk pada Perda RDTR-PZ.

Alasan itu membuat Pemerintah DKI Jakarta harus segera menyesuaikan perda tersebut dengan ketentuan yang ada.

Menurut Heru, jika revisi RDTR-PZ tidak segera diselesaikan, akan menghambat pelayanan kepada masyarakat.

"Kami harus segera melakukan evaluasi atau menyusun kembali peraturan-peraturan yang sudah dibuat, kemudian kami lakukan penyesuaian dengan yang baru. Inilah yang sangat mendesak," jelas Heru di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (12/4/2021), seperti dikutip Kompas.com.

Baca Juga: Longsor dan Banjir, Pemerintah DKI Jakarta Jamin Kesehatan dan Perbaiki Rumah Warga yang Rusak

Heru menambahkan, jika revisi ini tidak segera dirampungkan, DKI Jakarta dianggap tidak memiliki aturan mengenai RDTR. Dampaknya, pemerintah pusat bisa mengambil alih dengan mengeluarkan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dalam proses perizinan, sesuai yang diamanatkan dalam UUCK.

Penulis : Hedi Basri Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU