Lebih Mudah! Kini Memperpanjang SIM Bisa Melalui Aplikasi di Ponsel, Simak Cara dan Syaratnya
Hukum | 12 April 2021, 18:15 WIBDalam melakukan perpanjangan, jangan lupa membawa persyaratan administrasi, bukti registrasi, dan bukti pembayaran.
Berikut syarat administrasi untuk pengajuan perpanjangan SIM:
- KTP yang masih berlaku atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing
- SIM lama
- Surat keterangan lulus uji keterampilan simulator
- Surat kesehatan dari dokter
Aplikasi
Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas RI) rencananya merilis aplikasi perpanjangan SIM online pada April 2021.
"(Peluncuran) besok lusa (Selasa, 13 April 2021)," kata Irjen Istiono, Kepala Korlantas Polri seperti dikutip dari Kompas.com, Minggu (11/4/2021).
Jika sudah bisa diunduh aplikasinya, pemohon tidak perlu lagi untuk melakukan pendaftaran di Satpas.
Pemohon selanjutnya diminta melakukan verifikasi nomor telepon seluler dan muncul fitur registrasi untuk mencantumkan NIK sesuai KTP atau nomor SIM sebelumnya.
Baca Juga: Pendaftaran Bikin dan Perpanjang SIM Gratis Jakarta Dibuka 25 Juni, Ini Lokasi dan Syaratnya
Data NIK dan nomor SIM itu sudah terdaftar di data registrasi Polri. Jika terverifikasi, berarti si pemohon benar sudah membuat SIM, begitu sebaliknya.
"Kalau palsu, maka akan otomatis terdeteksi sistem sehingga dibatalkan," kata Brigjen (Pol) Yusuf, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, 1 April 2021. .
Nantinya, pemohon cukup mengikuti instruksi hingga pembayaran dan memilih mekanisme pengambilan SIM baru.
Setelah menyelesaikan registrasi dan pembayaran, SIM akan dikirimkan dan bisa langsung diterima pemohon.
Penulis : Hedi Basri Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV