> >

Polisi Tak Bubarkan Kerumunan Rizieq Shihab karena Rawan Kerusuhan, Bandingkan dengan Demo

Kriminal | 12 April 2021, 16:54 WIB
Mantan pemimpin FPI Rizieq Shihab dalam sidang kasus kerumunan pelanggar protokol kesehatan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. (Sumber: Dokumentasi Kuasa Hukum Rizieq Shihab/Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Persidangan kasus kerumunan pernikahan anak Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat kembali berlanjut. Ada 11 saksi yang hadir pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (12/4/2021).

Satu dari 11 saksi dalam persidangan adalah Komisaris Besar Heru Novianto, Mantan Kepala Kepolisian Resor Metro Jaya Pusat. Jaksa penuntut umum bertanya padanya apakah polisi dapat membubarkan acara pernikahan, tanpa izin penyelenggaraan dari kepolisian.

"Apakah pihak kepolisian berhak untuk membubarkan kegiatan tersebut karena tidak mendapatkan izin sebelumnya?" tanya jaksa pada Heru saat sidang.

Baca Juga: Majelis Hakim Kembali Tolak Keberatan Rizieq Shihab, Kali Ini Soal Tes Usap RS UMMI Bogor

Heru menjawab, pihak kepolisian yang saat itu ia pimpin tak membubarkan kerumunan di Petamburan dengan pertimbangan keamanan. Bila polisi membubarkan acara itu, ia khawatir memicu kerusuhan.

“Apabila saya lakukan pembubaran pada malam itu, akan terjadi kerusuhan akan sangat rawan sekali, karena situasi sudah malam,” ujar Heru.

Ia memberi contoh menggunakan prosedur pembubaran massa demonstran. Aksi biasanya berlangsung pada siang hingga sore hari. Maka, polisi akan membubarkan demo saat petang hari.

“Kalau misalnya pembubaran aksi demo itu dibatasi pada 18.00 WIB sore, harapannya sebelum gelap aksi sudah selesai,” ungkap Heru.

Baca Juga: Kurnia Tri Royani: Saya Kuasa Hukum Rizieq Shihab

Sementara, kerumunan di acara Rizieq Shihab itu berlangsung saat malam. Heru juga mengatakan, jumlah orang dalam acara itu cukup banyak.

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU