Dirut TMII Bantah Tak Pernah Setor Pendapatan ke Kas Negara: Kami Diperiksa BPK
Sosial | 11 April 2021, 17:21 WIB"Tidak ada kerugian negara dan tidak ada kewajiban lain TMII untuk menyampaikan kepada negara," kata Tanribali.
Seperti yang diberitakan Kompas.com, Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Dengan Keppres tersebut, maka pengelolaan TMII saat ini sedang dalam masa transisi untuk dikelola oleh negara dari yang sebelumnya dikelola oleh Yayasan Harapan Kita.
Baca Juga: Moeldoko: TMII Akan Dikelola Profesional oleh BUMN
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV