> >

Respons Soal Keppres Terkait BLBI, KPK Siap Bantu Data untuk Sita Aset

Hukum | 9 April 2021, 20:19 WIB
Tersangka Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dalam kasus SKL BLBI (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam Keputusan Presiden nomor 6 Tahun 2021, KPK tidak masuk daftar anggota Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Meski begitu, Komisioner KPK Nurul Gufron mengatakan siap membantu data-data yang dibutuhkan.

“Kami akan support kepada pihak-pihak yang dalam Keppres ini ditunjuk untuk melakukan penagihan misalnya ke Jaksa Pengacara Negara maupun ke Polri dan lain-lain yang tercantum dalam penanganan hak tagih BLBI tersebut,” kata Nurul Gufron, Jumat (9/4/2021).

“Jadi KPK akan men-support apa-apa yang telah kamu peroleh dalam proses penyelidikan maupun penyidikan yang sampai saat ini masih terus dilakukan itu yang akan kami lakukan,” ujarnya.

Baca Juga: 5 Hari Setelah SP3 Kasus BLBI, Presiden Jokowi Terbitkan Keppres Buat Buru Aset

Nurul Gufron menuturkan, KPK berdasarkan Undang-Undang 30 tahun 2002 juncto 19/2019 memang tugasnya adalah melakukan penegakan hukum mulai dari penyelidikan penyidikan dan penuntutan.

“Sementara yang memiliki wewenang untuk melaksanakan hak tagih secara keperdataan secara hukum itu memang wilayahnya adalah wilayah pemerintah. Dalam hal ini jaksa pengacara negara,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah akan menagih dan memburu aset-aset kasus dugaan korupsi Surat Keterangan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) yang telah dihentikan oleh KPK.

Baca Juga: Setelah Hentikan Perkara BLBI, KPK Disebut Berpeluang Munculkan SP3 Kasus Lain

Mahfud menuturkan, aset-aset karena utang perdata terkait BLBI jumlahnya lebih dari Rp108 triliun. Pemburuan aset SKL BLBI, kata Mahfud MD, telah tertuang dalam Keputusan Presiden nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara terhadap BLBI yang diterbutkan 6 April 2021.

Dalam Keppres tersebut ada lima menteri, Jaksa Agung dan Kapolri yang akan mengarahkan Satgas untuk melakukan penagihan dan pemrosesan semua jaminan agar segera bisa menjadi aset negara.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU