> >

Pegawai KPK Curi Barang Bukti Barang Rampasan, Komisi III: Kami Prihatin

Hukum | 9 April 2021, 18:28 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP Arteria Dahlan (Sumber: Tribunnews.com)

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi III DPR RI menyampaikan keprihatinannya terkait kasus pencurian barang bukti oleh pegawai di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lantaran, Komisi III DPR Ri selama ini menganggap KPK sebagai pilot project penegakan hukum yang profesional dan independen.

Demikian Anggota Komisi III Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan mengatakan, Jumat (9/4/2021).

“Kami prihatin, KPK yang selama ini, saya pribadi dan fraksi kami menganggap sebagai salah satu pilot project bagaimana penegakan hukum yang profesional independen dan bisa menjadikan contoh bagi lembaga penegak hukum yang lain,” kata Arteria Dahlan.

Baca Juga: Emas Hampir 2 Kg yang Dicuri Pegawai KPK Ternyata Barang Rampasan Milik Yaya Purnomo

Arteria Dahlan meminta kepada KPK, pencurian terhadap barang bukti perkara hukum tidak terjadi lagi dan menjadi kejadian yang terakhir.

“Kami juga meminta betul kepada institusi KPK untuk bisa melakukan pembinaan dan pembenahan internal secepat mungkin,” ujarnya.

“Walau demikian saya percaya betul kejadian ini tidak akan menegasikan kerja-kerja hebat KPK yang sudah dihadirkan selama ini,” lanjutnya.

Arteria berharap kejadian pencurian barang rampasan dari perkara korupsi tidak menjadi nila setitik rusak susu sebelangga.

Baca Juga: Pegawai KPK Curi Barang Bukti Emas Seberat Hampir 2 Kilogram

“Mudah-mudahan ini segera bisa dibenahi dan mudah-mudahan kepercayaan rakyat tetap bisa hadir,” katanya.

“Kalau kami DPR RI masih memercayai kerja-kerja hebat KPK,” tambahnya.

Seperti diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan pencurian barang bukti perkara korupsi berupa emas seberat hampir 2 kilogram oleh pegawai berinisial IGAS.

Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Panggabean menuturkan IGAS merupakan anggota Satuan Tugas pada Direktorat Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi).

IGAS, kata Tumpak Panggabean, mencuri emas berbentuk batangan yang merupakan barang rampasan perkara korupsi atas nama Yaya Purnomo, mantan Pejabat Kementerian Keuangan.

Tumpak mengatakan, IGAS mencuri barang bukti rampasan karena terlilit utang yang jumlahnya cukup besar.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU