Kejaksaan Agung Pasang Tanda Sita di 410 Bidang Tanah Milik Tersangka Asabri
Hukum | 8 April 2021, 18:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung kembali melakukan pemasangan tanda penyitaan barang bukti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Seperti diketahui, perkara korupsi Asabri diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp23 triliun.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Kamis (8/4/2021).
“Pemasangan tanda penyitaan barang bukti kali ini adalah aset milik tersangka atau yang terkait tersangka BTS (Benny Tjokrosaputro/Benny Tjokro),” kata Leonard.
“Berupa 410 bidang tanah dengan luas 3.090.000 M2 yang terletak di Kabupaten Lebak sebagai tindak lanjut dari proses penyitaan di Kabupaten Lebak pada 10 Maret 2021 lalu guna memastikan status barang bukti agar tidak dialihkan kepada pihak lain,” tambahnya.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Sita Mobil Lexus di Kasus ASABRI yang Diduga Rugikan Negara Rp23 Triliun
Leonard menambahkan, setelah dipasang tanda penyitaan, selanjutnya status barang bukti tersebut ditiitipkan kepada empat kepala kecamatan di mana tanah tersebut terletak.
Di antaranya di Kecamatan Cibadak sebanyak 38 bidang tanah, Kecamatan Kalanganyar sebanyak 39 bidang tanah. Kemudian, di Kecamatan Sajira sebanyak 86 bidang tanah, dan di Kecamatan Rangkasbitung sebanyak 247 bidang tanah.
“Pemasangan tanda penyitaan tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19,” ujarnya.
Baca Juga: Terkait Kasus Asabri, Hotel Brothers Solo Baru yang Merupakan Aset Benny Tjokro, Disita Kejagung
Sementara itu, Leonard mengatakan dalam perkembangan perkara Asabri juga dilakukan pemeriksaan tujuh orang saksi. Di antaranya, E (Direktur Utama PT Amanah Ventura Syariah), RM (Karyawan PT Hanson International), EK (Direktur Utama PT Emco Asset Management), YA (Direktur Utama PT Grahamas Citrawisata, Tbk), GWA (Fund Manager PT Insight Investment Management), EHP (Direktur Utama PT Insight Investment Management), dan EH (Nominee (Karyawan PT Millenium Aset Manajemen).
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri,” ujarnya.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV