Kemenhub Siagakan Penjagaan di 300 Lokasi selama Pemberlakuan Larangan Mudik 2021
Berita utama | 8 April 2021, 06:28 WIBBaca Juga: Gunakan Boeing 737 Classic, 10 Maskapai di Indonesia Ini akan Diperiksa Kemenhub
Lebih lanjut Menhub mengingatkan kembali bahwa Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy telah menetapkan aturan bahwa mudik lebaran dilarang, yakni sejak 6 hingga 17 Mei 2021.
Secara konsisten Kemenhub akan menindaklanjuti larangan tersebut dalam peraturan yang lebih teknis.
"Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, kita harus melihat apa yang terjadi pada 2020. Ada beberapa hal yang menyebabkan pemerintah melarang mudik Lebaran tahun ini," sambung dia.
Melansir Kompas.com, adapun alasan pemerintah melarang mudik Lebaran tahun 2021 yakni pertama, pada Januari 2021, setelah mudik Natal terjadi kenaikan kasus Covid-19 tertinggi selama pandemi. Pada saat yang sama jumlah kematian tenaga kesehatan juga mencapai lebih dari 100 orang.
Baca Juga: Jeritan Sopir Bus Gara-gara Larangan Mudik Lebaran: Berat, Anak Istri Mau Makan Apa?
Kedua, terjadi lonjakan kasus aktif secara drastis pada Januari-Februari 2021.
Ketiga, ada banyak warga lansia yang berisiko tinggi terpapar Covid-19 dan harus dilindungi. Dengan meminimalisasi mobilitas, maka bisa mencegah potensi penularan Covid-19 kepada lansia.
Keempat, saat ini negara-negara maju seperti Amerika Serikat, India dan beberapa negara Eropa sedang mengalami kenaikan kasus Covid-19 secara signifikan.
Penulis : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV