> >

KPK Eksekusi Eks Menpora Imam Nahrawi ke Lapas Sukamiskin Bandung

Hukum | 7 April 2021, 20:35 WIB
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi saat diwawancari media di PN Tipikor Jakarta (11/3/2020) (Sumber: KOMPASTV/ VALEN/ YASIR)

"Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang," ucap Ali.

Baca Juga: Imam Nahrawi Bantah Terima Suap Rp 11,5 Miliar Setelah Divonis 7 Tahun Penjara

Jika Imam Nahrawi tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, ia dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Selain itu, Imam dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani pidana pokok.

Penulis : Fadhilah Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU