> >

Eksepsi Menantu Rizieq Shihab Ditolak, Sidang Dilanjutkan Pekan Depan

Kompas siang | 7 April 2021, 14:24 WIB
Ilustrasi ratusan polisi berjaga ketat di depan pintu gerbang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada hari ini, Jumat (26/3/2021), menjelang sidang tatap muka Rizieq Shihab. (Sumber: KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD)

JAKARTA, KOMPAS TV - Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang eksepsi terkait kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di RS Ummi Bogor, Jawa Barat. Dengan tiga terdakwa,  Muhammad Hanif Alatas,  Rizieq Shihab dan Direktur RS Ummi dr Andi Tatat.

Untuk Hanif Alatas, Majelis hakim PN Jakarta Timur menolak nota keberatan atau eksepsi menantu Rizieq Shihab tersebut.

"Menolak keberatan terdakwa dan penasihat hukum untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim dalam persidangan di PN Jakarta Timur yang disiarkan secara daring, Rabu (7/4/2021).

Dengan demikian, PN Jakarta Timur berhak mengadili perkara Hanif Alatas yang tercatat dengan nomor 224/Pid.B/2021/PN.Jkt Tim

Majelis hakim juga memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara pidana tersebut.

Baca Juga: Eksepsi Ditolak Majelis Hakim, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Rizieq Shihab

 

Sidang kemudian ditutup dan akan dilanjutkan pada Rabu (14/4/2021) dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU.

Hanif Alatas didakwa karena menyebabkan keonaran dan menyebarkan kabar bohong terkait hasil tes usap yang dilakukan kepada Rizieq Shihab di RS Ummi Bogor.

Hanif juga dijerat dengan Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dan/atau Pasal 216 KUHP jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Rizieq Shihab

Penulis : Baitur Rohman Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU