5 Anak Presiden Soeharto Digugat Rp 584 Miliar, 2 Museum di TMII Minta Turut Disita
Hukum | 7 April 2021, 14:20 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Mitora Pte Ktd, perusahaan asal Singapura, menggugat secara perdata terhadap lima anak Presiden Soeharto.
Berdasarkan Nomor Perkara 244/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL, kelima anak Presiden Soeharto yang digugat itu antara lain Siti Hardianti (Tutut Soeharto), Bambang Trihatmojo, Siti Hediati (Titiek Soeharto), Sigit Harjojudanto, dan Siti Hutami (Mamiek Soeharto).
Baca Juga: Setneg Akan Ambil Alih Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah dari Yayasan Harapan Kita
Adapun nilai gugatan terhadap kelimanya mencapai Rp 584 miliar. Nilai gugatan tersebut terdiri atas Rp 84 miliar untuk membayar kewajiban dan Rp 500 miliar sebagai ganti kerugian immateriil.
Tak hanya itu, perusahaan itu juga meminta Museum Purna Bhakti Pertiwi dan Puri Jati Ayu di Taman Mini Indonesia Indah untuk disita.
"Sebidang tanah seluas +/- 20 Ha (lebih kurang dua puluh hektar) dan bangunan yang berdiri di atasnya beserta dengan seluruh isinya yang ada dan melekat serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan, yakni Museum Purna Bhakti Pertiwi dan Puri Jati Ayu," demikian bunyi gugatan tersebut yang dilansir dari situs PN Jakarta Selatan pada Rabu (7/4/2021).
Baca Juga: Negara Ambil Alih Aset TMII Senilai Rp 20 Triliun dari Yayasan Harapan Kita Besutan Tien Soeharto
Lebih lanjut, pada situs yang sama juga dijelaskan bahwa sidang perdana akan berlangsung pada 5 April 2021.
Mitora bukan hanya menggugat lima anak Soeharto, tetapi juga menggugat Soehardjo Soebardi. Soehardjo merupakan pengurus Museum Purna Bhakti Pertiwi, Kantor Pertanahan Jakarta Pusat, dan Kantor Pertanahan Jakarta Timur.
Berdasarkan informasi pada situs Taman Mini, Museum Purna Bhakti Pertiwi berdiri atas inisiatif Tien Soeharto.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV