KPK Sebut Singapura Surganya Para Koruptor, Beri Contoh Sjamsul Nursalim hingga Honggo Wendratno
Hukum | 6 April 2021, 22:52 WIBJAKARTA, KOMPAS TV - Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Karyoto, menyebut Singapura merupakan surganya para buronan kasus tindak pidana korupsi.
Alasannya, kata dia, negeri Singa itu merupakan satu-satunya negara yang tidak menandatangani perjanjian ekstradisi dengan Indonesia terkait korupsi.
Baca Juga: KPK Tangkap Konglomerat Samin Tan
"Kita tahu satu-satunya negara yang tidak menandatangani ekstradisi yang berkaitan dengan korupsi adalah Singapura, itu surganya koruptor yang paling dekat adalah Singapura," kata Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/4/2021), seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Itu sebabnya, kata Karyoto, bukan perkara mudah untuk menangkap buronan kasus korupsi di Singapura, terutama mereka yang mendapat permanent resident.
"Begini, kalau yang namanya pencarian dan kemudian dia berada di luar negeri, apalagi di Singapura, secara hubungan antarnegara memang di Singapura kalau orang yang sudah dapat permanent resident dan lain-lain agak repot, sekalipun dia sudah ditetapkan tersangka," ucap Karyoto.
Baca Juga: Kronologi Penangkapan Buron KPK, Samin Tan
Pernyataan Karyoto tersebut bukan tanpa sebab. Tercatat, ada beberapa buronan kasus korupsi yang tinggal di Singapura dan hingga kini belum ditangkap.
Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebelum di SP3, misalnya. KPK diketahui kesulitan menangkap Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim yang diketahui memegang izin tinggal tetap (permanent resident) di Singapura.
KPK sudah beberapa kali mengirimkan surat panggilan ke kediaman Sjamsul Nursalim di Singapura. Namun, yang bersangkutan tak pernah memenuhi panggilan.
Baca Juga: Komisi III DPR akan Dalami Alasan KPK SP3 Perkara SKL BLBI
Bahkan, KPK juga sudah berupaya menggandeng Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura dalam penanganan perkara Sjamsul, namun tak membuahkan hasil.
Hingga akhirnya, KPK memutuskan menghentikan penyidikan kasus BLBI dan mencabut status buron bagi Sjamsul Nursalim.
Selain Sjamsul, tersangka KPK lain yang diduga tinggal di Singapura yakni Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tanos.
Baca Juga: Samin Tan, "Crazy Rich" yang Buron itu Kini Diborgol KPK
Bedanya dengan Sjamsul Nursalim, Paulus Tanos yang merupakan tersangka proyek e-KTP hingga kini belum ditetapkan sebagai buronan.
Bahkan, kesulitan dalam menangkap buronan kasus korupsi di Singapura tak hanya dialami KPK.
Bareskrim pun kesulitan menangkap mantan Direktur Utama PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno.
Bahkan hingga kasusnya telah disidang, Honggo yang divonis 16 tahun penjara hingga kini belum juga ditangkap.
Baca Juga: Komisi III DPR akan Dalami Alasan KPK SP3 Perkara SKL BLBI
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Eddward-S-Kennedy
Sumber : Kompas TV