> >

Ini Latar Belakang Kapolri Lisyto Sigit Keluarkan Surat Telegram soal Aturan Peliputan Media

Hukum | 6 April 2021, 22:08 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Rusdi Hartono (Sumber: Screenshot KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencabut Surat Telegram yang Nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 yang berisi aturan peliputan media massa di lingkungan polri.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen (Pol) Rusdi Hartono menjelaskan, dalam proses penyusunan draf aturan surat telegram tersebut tentunya melewati kajian akedemis dan keinginan Polri untuk memberikan informasi yang lebih baik kepada masyarakat.

Menurut Rusdi, sejatinya prinsip aturan peliputan media massa di lingkungan polri agar pelaksanaan fungsi humas di seluruh wilayah lebih profesional dan humanis.

Baca Juga: Cuma Berlaku Sehari, Kapolri Listyo Cabut Surat Telegram Soal Aturan Peliputan Media Massa

Aturan tersebut, sambung Rusdi, bukan bermaksud membatasi tugas jurnalis dalam memberikan informasi.

Namun karena ada multitafsir maka Kapolri memutuskan untuk mencabut kembali aturan tersebut agar tidak menimbulkan perbedaan pandangan.

Termasuk kritik mengenai aturan dalam surat telegram tersebut. Rusdi menyatakan, Polri dapat memahami berbagai kritik yang datang dari masyarakat.

"Karena itu, pimpinan mengeluarkan keibjakan dengan memunculkan Surat Telegram Nomor 759 yang menyatakan bahwa Surat Telegram Nomor 750 dibatalkan," ucap Rusdi saat jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (6/4/2021).

Baca Juga: Alasan Kapolri Cabut Telegram Larangan Media Tampilkan Kekerasan Polisi

Adapun Surat Telegram yang Nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 yang berisi 11 aturan peliputan media massa di lingkungan polri diterbikan pada 5 April 2021 dan diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Aturan tersebut hanya berlaku sehari setalah Kapolri melalui Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono membuat pembatalan atau pencabutan Surat Telegram sebelumnya yang dituangkan dalam Surat Telegram Kapolri nomor ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021.

Surat Telegram pembatalan itu ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono atas nama Kapolri tertanggal 6 April 2021.

Baca Juga: Telegram Kapolri Soal Larang Media Siarkan Kekerasan Polisi, Dewan Pers: Jangan Sampai Salah Tafsir

Berikut 11 poin Surat Telegram yang telah dicabut;

1. Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis.

2. Tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana.

3. Tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian.

4. Tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan/atau fakta pengadilan.

5. Tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan dan/atau kejahatan seksual.

6. Menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya.

7. Menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku, korban dan keluarga pelaku kejahatan yang pelaku maupun korbannya yaitu anak di bawah umur.

8. Tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan dan/atau reka ulang bunuh diri serta menyampaikan identitas pelaku.

9. Tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detail dan berulang-ulang.

10. Dalam upaya penangkapan pelaku kejahatan agar tidak membawa media, tidak boleh disiarkan secara live, dokumentasi dilakukan oleh personel Polri yang berkompeten.

11. Tidak menampilkan gambaran eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV


TERBARU