> >

Buronan PLTU Riau 1, Samin Tan, Ditahan KPK

Update | 6 April 2021, 21:59 WIB
Pengusaha batubara PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah buron sejak April 2020. (Sumber: Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pemilik perusahaan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan, pada Selasa (6/4/2021).

"Setelah dilakukan pemeriksaan selanjutnya, tim penyidik KPK melakukan penahanan terhadap tersangka SMT (Samin Tan) sebagai pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait kesepakatan kerja sama pembangunan PLTU Riau 1," kata Karyoto dalam konferensi pers, Selasa (6/4/2021).

Baca Juga: Samin Tan, "Crazy Rich" yang Buron itu Kini Diborgol KPK

Sebelumnya, deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, tim penyidik KPK melakukan penangkapan terhadap tersangka Samin Tan yang merupakan buron KPK pada Senin (5/4/2021).

"Yang bersangkutan adalah DPO (masuk dalam daftar pencarian orang) KPK," jelas Karyoto.

Karyoto mengatakan, penahanan terhadap Samin Tan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak 6 April 2021 sampai dengan 25 April 2021 di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih.

Untuk mengantisipasi penularan Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, kata Karyo, tersangka akan terlebih dahulu melakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Cabang Kavling C1.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut Samin Tan telah masuk daftar pencarian orang (DPO) di wilayah Jakarta.

Kata Ali, pemilik perusahaan PT BLEM itu dimasukan sebagai daftar pencarian orang karena ia sudah dua kali tidak memenuhi panggilan sebagai tersangka dari KPK.

Pertama, pada 2 Maret 2020 Samin Tan tidak datang dan tidak memberikan alasan yang patut dan wajar.

Lalu, KPK kembali mengirim surat panggilan untuk pemeriksaan pada 5 Maret 2020.

Namun, Samin Tan tidak memenuhi panggilan dan mengirim surat dengan alasan sakit. Dalam surat tersebut, Samin Tan menyatakan akan hadir pada 9 Maret 2020.

"Namun pada 9 Maret 2020, tersangka SMT (Samin Tan) kembali meminta penundaan pemeriksaan dengan alasan sakit dan butuh istirahat selama 14 hari dan melampirkan surat keterangan dokter," ujar Ali.

Pada 10 Maret 2020, KPK akhirnya menerbitkan surat perintah penangkapan atas Samin Tan. Dan atas alasan itu pula KPK memasukkan Samin Tan dalam DPO pada 17 April 2020. KPK juga telah mengirim surat kepada Polri perihal DPO atas nama Samin Tan.

Baca Juga: Buron KPK Samin Tan Ditangkap, Atas Kasus Dugaan Suap Rp 5 Miliar

"KPK melakukan pencarian terhadap tersangka SMT (Samin Tan) ke beberapa tempat antara lain dua rumah sakit di Jakarta, apartemen milik tersangka di kawasan Jakarta Selatan, dan beberapa hotel di Jakarta Selatan. Namun keberadaan SMT (Samin Tan) belum diketahui," kata Ali.

Samin merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Ia disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus suap tersebut, Samin diduga memberikan uang sejumlah Rp 5 miliar kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Jumlah uang itu diduga terkait terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Perjanjian yang dimaksud adalah antara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

PT AKT merupakan anak perusahaan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal yang dimiliki Samin.

Penulis : Hedi Basri Editor : Eddward-S-Kennedy

Sumber : Kompas TV

Tag

TERBARU