Crazy Rich Samin Tan Resmi Jadi Warga Tahanan KPK
Hukum | 6 April 2021, 20:26 WIBPada 10 Maret 2020, KPK akhirnya menerbitkan surat perintah penangkapan atas Samin Tan.
Setelah itu KPK melakukan pencarian terhadap tersangka Samin Tan ke beberapa tempat.
Antara lain dua rumah sakit di Jakarta, apartemen di kawasan Jakarta Selatan, dan beberapa hotel di Jakarta Selatan.
Namun keberadaan Samin Tan tidak diketahui.
Atas dasar itulah, KPK memasukkan Samin Tan dalam DPO pada 17 April 2020.
KPK juga telah mengirim surat kepada Polri perihal DPO atas nama Samin Tan.
Baca Juga: Kasus Dihentikan, Status DPO Sjamsul dan Itjih Nursalim Masih Dipasang KPK
Lelaki kelahiran Teluk Pinang, Riau, pada 3 Maret 1964, yang mendapt julukan "Crazy Rich" ini diduga memberikan uang sejumlah Rp 5 miliar kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Samin Tan masuk dalam daftar orang terkaya di Indonesia versi Majalah ekonomi AS, Forbes 2011 dengan kekayaan 940 juta dolar atau di peringkat ke-28.
Uang suap tersebut diduga terkait terkait terminasi PKP2B.
Perjanjian itu antara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dan Kementerian ESDM.
PT AKT merupakan anak perusahaan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal yang dimiliki Samin.
Baca Juga: Buron 7 Tahun Kejati Maluku Tangkap DPO Korupsi Spmk Fiktif
Samin Tan disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV